Sri Yulistiyani, selaku koordinator Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi menganggap proses seleksi yang dinilai tidak sesuai aturan, dan ada dugaan melanggar hukum
Melalui kuasa hukumnya, Ali Muqorobin, SH, penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dianggap tidak sesuai dengan kemampuan sebagian peserta. Tuntutan agar tes dilakukan secara manual (tulis).
Sementara itu pihak tergugat adalah Kepala Desa Tirak, BPD Tirak, Ketua Panitia seleksi, Camat Kwadungan, dan Bupati Ngawi.
"Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, kami keberatan dengan hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, serta ada dugaan peserta yang cacat hukum", terang Sri Yulistiani. (mit)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar