Gonjang Ganjing Penjaringan Perangkat, Aliansi Tirak Lakukan ini - Jurnal Faktual News

Gonjang Ganjing Penjaringan Perangkat, Aliansi Tirak Lakukan ini

Share This




Jurnal Faktual News, Ngawi - Aksi penolakan atas hasil penjaringan perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi memasuki babak baru. Formasi pengisian perangkat meliputi Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, dan Sekdes.


Pendaftaran dimulai tanggal 15 - 26 September, dan ujian telah dilaksanakan tanggal 26 Oktober 2025. Penolakan warga atas kemenangan Rizky Sepahadin sebagai Sekdes, warga memprotes diloloskannya Rizky oleh panitia penjaringan perangkat. 


Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi, Sri Yulistiani, karena aspirasi keberatan tidak ada tanggapan, kita perlu melakukan langkah kongkrit.


"Jangan mendiamkan sesuatu yang tidak benar, tidak boleh takut, aspirasi dilindungi undang undang", ungkapnya dalam sambutan acara Konferensi Pers, Sabtu (01.11.2025), di Balai Desa Tirak.


Hasil penelusuran redaksi dari laman website Pengadilan Negeri Madiun, Rizky tercatat sebagai nara pidana atas kasus narkoba.


Dalam Keputusan Pengadilan Negeri Madiun nomor 83/Pid. Sus/2022/PN.Mad, Rizky Sepahadin bin Suprapto divonis pidana penjara 4 tahun, subsider 1 bulan, denda Rp.800.000.000.



"Bebasnya Rizky adalah Pembebasan Bersyarat (PB), yang hingga sekarang harus absain di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga tahun 2026", imbuh warga.


Di kesempatan itu, Aliansi juga mendatangkan Penasehat Hukum dari Advokat & Konsultan Hukum ALI MUQOROBIN.,SH & Partner dari Jawa Tengah. 


Dalam paparannya, Ali Muqorobin menyikapi Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi nomor 103 tahun 2022 pasal 19 disebutkan salah satu syarat calon perangkat desa adalah sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik.


"Pasti ada kejanggalan hingga bisa lolos (Rizky). Untuk upaya hukum kita akan mengajukan gugatan pidana maupun perdata. Kapan desa ini bisa maju kalau tidak ada perubahan", tandasnya.


Sementara itu, hingga berita ini dilansir pihak panitia sampai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi belum bisa dikonfirmasi.


Menurut Porto Folio, pemerhati Hukum Politik dan Sosial, langkah warga yang tergabung dalam Aliansi untuk memprotes hasil penjaringan perangkat tersebut menjadi hak setiap warga negara. 


Dasar hukum Perbup Ngawi 103 th 2022 tentang Perangkat Desa, 

-Pasal 11A ayat 1 disebutkan dalam hal adanya pelaporan atas dugaan penyimpangan, Camat wajib melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Forpimcam, Kades, Tim Penyusun dll.


-Pasal 11A ayat 2 juga dijelaskan bila ditemukan penyimpangan Camat membuat rekomendasi penolakan.


Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi narapidana untuk menjalani sisa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan.


Pasal 10 ayat (1) huruf f UU tersebut menyebutkan bahwa narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu pembebasan setelah menjalani sebagian masa pidana dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).


"Artinya, Pasal 10 ayat (1) huruf f UU nomor 22 tahun 2022 bisa ditafsirkan jika seseorang yang bebas bersyarat masih menjalani sisa pidana. Ia belum bebas murni. Secara hukum, statusnya masih narapidana dalam pengawasan negara," terang Porto Folio. (mit)



Tidak ada komentar:

Pages