SPMB 2026/2027 di Ngawi Dimulai 2 Juni, Tekankan Transparansi dan Anti Gratifikasi - Jurnal Faktual News

SPMB 2026/2027 di Ngawi Dimulai 2 Juni, Tekankan Transparansi dan Anti Gratifikasi

Share This

 




Ngawi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi resmi menetapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang akan dimulai pada 2 Juni 2026. Proses penerimaan ini dibagi dalam beberapa jalur dengan ketentuan kuota yang telah ditetapkan sesuai regulasi nasional.


Hal tersebut disampaikan oleh Zainal Fanani, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi. Ia menegaskan bahwa SPMB tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi orang tua.


“Pada tahap pertama dibuka jalur prestasi dengan kuota minimal 35 persen dari pagu yang ditetapkan. Kemudian tahap berikutnya jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, serta mutasi orang tua maksimal 5 persen,” jelasnya.


Tahapan Pelaksanaan SPMB Berdasarkan jadwal resmi, pelaksanaan SPMB jenjang SMP jalur prestasi dimulai dengan pengumuman pada 30 April 2026. Pendaftaran calon murid baru dilaksanakan pada 2–4 Juni 2026, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi data pada 5–8 Juni 2026.


Pengumuman hasil seleksi jalur prestasi dijadwalkan pada 9 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Setelah itu, peserta yang diterima melakukan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 10 Juni 2026, serta daftar ulang pada 11–13 Juni 2026.


Sementara itu, untuk jalur domisili, pendaftaran dibuka pada 9–12 Juni 2026, kemudian dilanjutkan verifikasi data pada 13–17 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi jalur domisili dijadwalkan pada 18 Juni 2026, pelaporan ke dinas pada 19 Juni 2026, serta daftar ulang pada 22–24 Juni 2026.


Untuk jenjang TK dan SD, jadwal pelaksanaan juga mengikuti pola serupa dengan penyesuaian teknis pada masing-masing satuan pendidikan, termasuk pendaftaran yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Juni 2026 serta proses daftar ulang hingga akhir Juni 2026.


Penekanan Integritas dan Antikorupsi

Zainal Fanani juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang berintegritas.


Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan tindak korupsi dan gratifikasi dalam seluruh proses penerimaan siswa. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) dan kepala sekolah SMP agar pelaksanaan SPMB benar-benar sesuai petunjuk teknis yang berlaku.


“Jika terdapat pelanggaran terhadap juknis, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah maupun dinas,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses SPMB harus mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.


Dengan adanya pengawasan ketat serta komitmen dari seluruh pihak, pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Kabupaten Ngawi diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, dan bersih dari praktik kecurangan.(Yn)

Tidak ada komentar:

Pages