Apa itu DD Earmark dan Non Earmark - Jurnal Faktual News

Apa itu DD Earmark dan Non Earmark

Share This




JFN - Pemerintah Pusat telah menetapkan dua skema penggunaan anggaran dana desa (DD) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025, yakni DD EARMARK dan DD NON EARMARK.


Bahwasannya dana tersebut harus dipergunakan dalam kegiatan apa saja yang boleh dijalankan desa dengan aturan ketat maupun fleksibel, seperti yang dilansir netralnews,com.


Dana Desa Earmark, yakni dana desa yang sudah diatur peruntukannya oleh pemerintah pusat, meliputi alokasi untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, kebutuhan operasional pemerintahan desa, hingga program stunting atau kemiskinan ekstrem.


Juga ketentuan khusus seperti pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 3. Semua ini menandakan dana tersebut tidak boleh dialihkan ke program lain.


Dana Desa Non-Earmark, yakni memberi keleluasaan pada pemerintah desa untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Yang penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan.


Netralnews juga merilis bahwa jenis dana ini diperjelas dalam pasal 29B ayat 2, yang menyebutkan bahwa 'Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya' pada tahap penyaluran tertentu. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi.


Dana Desa Earmark dan Non-Earmark dalam PMK 81 Tahun 2025 memisahkan kedua kategori dana desa tersebut dalam sejumlah pasal agar desa memahami mana anggaran yang wajib mengikuti aturan pusat dan mana yang dapat dikelola lebih fleksibel.


Pembagian ini menjadi dasar penting dalam perencanaan desa. Pemerintah desa harus memastikan setiap pos anggaran diarahkan tepat apakah termasuk porsi yang sudah ditandai atau bagian yang bisa dimanfaatkan untuk prioritas pembangunan setempat. (sumber : netralnews)

Download PMK 81/2025



Tidak ada komentar:

Pages