NGAWI, Oktober 2025. Program Lintas Sektor Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) hasil kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuka pada tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan tanahnya guna diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2026.
Penerima manfaat program SHAT adalah masyarakat yang memiliki usaha mikro dengan persyaratan:
1. status tanah masih berupa catatan tradisional (Letter C) yang tersimpan di kantor desa/kelurahan sebagai bukti administratif kepemilikan dan pembayaran pajak;
2. tanah tidak dalam sengketa.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa mulai Februari 2026, tanah yang belum tersertifikasi tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan, maka Program SHAT menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk segera melegalisasi aset tanahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi telah menginstruksikan kabupaten/kota agar melakukan sosialisasi SHAT tahun ini. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah melaksanakan sosialisasi di dua lokasi, yaitu Desa Sidorejo dan Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, dengan tema: “Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Pelaku Usaha Mikro”.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Peningkatan SDM dan Transmigrasi, Sargian Januardy, SH., MM, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ngawi, Sumarsono, SH., M.Si. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, tokoh masyarakat, ulama, serta warga sekitar. Materi sosialisasi disampaikan oleh Tahta Akbar Paramaartha (Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama) dan Hurin Aghnia Ainani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama).
Dalam penyampaiannya, narasumber menekankan pentingnya masyarakat segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima SHAT melalui pemerintah desa setempat. Selain penjelasan teknis mengenai SHAT, peserta juga dibekali wawasan mengenai strategi pemasaran UKM, antara lain: pentingnya branding, inovasi produk jangka pendek maupun jangka panjang, serta peningkatan kualitas kemasan agar lebih menarik dan mudah dikenali konsumen.
Di era digital, pelaku UKM juga didorong untuk memaksimalkan promosi melalui media sosial—baik melalui narasi pemasaran yang efektif, foto produk yang representatif, maupun pembuatan video kreatif sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk mancanegara.
Sebagai solusi akses permodalan, narasumber mengingatkan bahwa setelah SHM terbit, sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan resmi untuk memperoleh pembiayaan usaha melalui perbankan, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan kegiatan ekonominya secara lebih optimal.
Kepala Bidang Peningkatan SDM dan Transmigrasi, Sargian Januardy, SH., MM,“Program SHAT ini bukan sekadar memberikan legalitas atas tanah masyarakat, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi pelaku usaha mikro. Dengan sertifikat yang sah, para pelaku UKM akan memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, serta kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena legalisasi aset adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.”(yn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar