Jurnal Faktual News, Pendopo Desa Kendung disibukkan penyaluran bantuan langsung tunai. Selain warga setempat, penyaluran juga untuk warga Desa Jenangan, Pojok, Dinden, Purwosari, Tirak dan Sumengko Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, Rabu (18/06/2025).
Setelah verifikasi melalui musyarawah desa pada awal Februari 2025, Pemerintah Desa Kendung Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi bersama BPD menetapkan 28 keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.
Dasar hukum yang mengatur batasan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kepala Desa Kendung, Sumadi, di sela sela acara penyaluran BLT DD menyampaikan bahwa penetapan BLT DD sudah melalui pedoman aturan hukum yang ada, yakni maksimal 15 persen.
"Untuk BLT tahun 2025 ini telah disepakati melalui musyawarah desa bersama BPD dan masyarakat sebanyak 28 KPM, sekitar 10 persen dari dana desa yang diterima", terang Kades Kendung, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan penyaluran ini untuk wilayah Kwadungan bagian barat dipusatkan di Desa Kendung. Penyaluran BLT ini untuk bulan April, Mei, Juni sebesar 300 ribu perbulan, imbuh Kades .
Di kesempatan yang sama, perwakilan Bank Jatim Ngawi unit Kwadungan selaku penyalur BLT DD, menyampaikan pendistribusian sesuai data yang diajukan pemerintah desa setempat.
Informasi yang didapat media ini, berikut jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Desa Jenangan 15 KPM, Desa Pojok 35 KPM, Desa Dinden 24 KPM, Desa Purwosari 24 KPM, Desa Tirak 20 KPM, dan Desa Sumengko 26 KPM. (mit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar