SIDANG PARIPURNA DPRD NGAWI: LKPJ APBD 2024 DISEPAKATI, BUPATI AKUI TANTANGAN ANGGARAN 2025 - Jurnal Faktual News

SIDANG PARIPURNA DPRD NGAWI: LKPJ APBD 2024 DISEPAKATI, BUPATI AKUI TANTANGAN ANGGARAN 2025

Share This

 



Ngawi – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi dengan agenda pembacaan Nota Keuangan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (12–13 Juni 2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuwono Kartiko tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Ngawi sekaligus membahas arah kebijakan anggaran di tahun berjalan.


Dalam pemaparannya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp28 miliar. Meski tergolong kecil, hal ini menurutnya mencerminkan keberhasilan perencanaan anggaran yang selaras dengan pelaksanaan program di lapangan.

“Silpa yang minim menunjukkan bahwa antara perencanaan dan realisasi anggaran sudah berjalan sinkron. Ini juga bukti bahwa efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan APBD semakin baik,” terang Bupati Ony.


Namun demikian, Bupati mengakui bahwa kondisi tersebut berdampak pada ruang fiskal APBD 2025. Terbatasnya anggaran membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi ketat dan selektif dalam menjalankan program-program.

“Kita memang tidak bisa leluasa tahun ini. Tapi yang penting, kebutuhan dasar seperti pembayaran gaji ASN, tunjangan guru, hingga operasional listrik tetap aman. Kita juga tidak memiliki utang ke pihak ketiga ataupun lembaga keuangan,” tambahnya.

Dalam forum itu, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi sorotan. 


Salah satunya adalah kontribusi Perusda Sumber Bakti yang hanya menyetor Rp4 juta ke kas daerah. Merespons hal itu, Bupati menjelaskan bahwa Perusda masih dalam tahap pembenahan dan belum mampu memberikan kontribusi signifikan.

“BPK juga menyarankan agar Perusda lebih mandiri. Saat ini, mereka menyetor Rp4 juta sebagai sewa atas penggunaan aset milik Pemkab. Harapan untuk mendapat kontribusi lebih besar tentu ada, tapi proses menuju ke sana masih berjalan,” ungkapnya.


Sementara itu, PDAM Ngawi juga dinilai perlu penataan ulang, terutama terkait struktur kepegawaian yang membengkak dan tarif air yang belum pernah disesuaikan selama bertahun-tahun. Saat ini, tarif PDAM masih di angka Rp1.600 per meter kubik tanpa klasifikasi berdasarkan kelompok masyarakat.


“Kita belum punya skema tarif berbeda antara pelanggan berpenghasilan rendah (MBR) dengan yang menengah dan atas. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani,” tegas Bupati Ony.

Menanggapi paparan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ngawi melalui juru bicaranya, Khoirul Anam Mukmin, memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis. Salah satunya menyangkut komposisi belanja pegawai yang dinilai masih tinggi.


“Kami memberikan apresiasi atas capaian PAD yang meningkat meskipun baru sekitar satu persen. Namun, intensifikasi dan ekstensifikasi potensi PAD perlu terus ditingkatkan. Selain itu, komposisi belanja pegawai yang masih berada di angka 40 persen perlu dikurangi sesuai rekomendasi BPK yang menyarankan maksimal 30 persen,” ujar Anam.


Di akhir sidang, meskipun terdapat sejumlah koreksi dan rekomendasi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ngawi sepakat menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang LKPJ Pelaksanaan APBD 2024.


Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab Ngawi dan mengimbau agar efisiensi anggaran lebih diperhatikan, terutama dalam belanja pegawai, serta mendorong prioritas terhadap sektor-sektor strategis.


“Program pembangunan infrastruktur dan pertanian harus tetap menjadi fokus utama. Efisiensi dalam belanja pegawai juga harus terus ditingkatkan agar APBD lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yuwono.

Tidak ada komentar:

Pages