Ngawi dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1 Juta ml MMEA, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp4,8 Miliar - Jurnal Faktual News

Ngawi dan Bea Cukai Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1 Juta ml MMEA, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp4,8 Miliar

Share This

 



Ngawi — Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Rabu (18/6/2025), sebanyak 4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 1 juta mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di dua lokasi, yakni Pendopo Wedya Graha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kabupaten Ngawi.


Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan intensif terhadap pelanggaran cukai yang dilakukan sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan lapangan di warung dan kios, pemantauan daring (cyber crawling), serta kerja sama lintas instansi, termasuk Satpol PP dan aparat penegak hukum.




Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan minuman beralkohol ilegal. "Dari total barang yang dimusnahkan, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar apabila peredaran ilegal ini tidak ditindak," jelasnya.


Proses pemusnahan dilakukan secara ketat sesuai standar lingkungan. Rokok ilegal dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah, kemudian dikubur di TPA Selopuro. Sementara MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum berisi tanah untuk menghilangkan kandungan alkoholnya.



Lebih dari sekadar penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi industri rokok legal dari praktik persaingan tidak sehat akibat masuknya rokok ilegal ke pasaran. Pemerintah pun menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal, karena selain merugikan negara, pelaku juga terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban ekonomi serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.(Yn) 

Tidak ada komentar:

Pages