Soal Tranparansi Anggaran, Masyarakat "Diprank" Inspektorat Ngawi - Jurnal Faktual News

Soal Tranparansi Anggaran, Masyarakat "Diprank" Inspektorat Ngawi

Share This

 





JURNALFAKTUALNEWS.COM | NGAWI, Informasi publik yang selama ini dikuasai lembaga pemerintah masih banyak yang belum disampaikan ke masyarakat dan terkesan diabaikan. Tentunya hal tersebut kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.


Sikap abai tersebut salah satunya justru dilakukan lembaga Aparatur Penegak Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Ngawi. Dari laman inspektorat.ngawikab.go.id, tidak banyak informasi publik yang bisa diakses. Bahkan, pada menu tranparansi anggaran, masyarakat "diprank" karena tidak menampilkan nilai rupiah.


Hingga Senin (13/3/23), sub menu transparansi anggaran hanya menampilkan keterangan lembar Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD). Tidak ada nilai rupiah tertuang pada halaman tersebut sekalipun dalam bentuk ringkasan anggaran.


Selain itu, website Inspektorat Kabupaten Ngawi juga jarang menyampaikan informasi kegiatan. Dari Januari-Maret 2023, baru lima berita yang diposting di website Inspektorat.ngawikab.go.id. Ini berbeda dari kebanyakan website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi lainnya yang belakangan ini terlihat menunjukkan penguatannya soal Keterbukaan Informasi Publik.



Dari halaman website Inspektorat Kabupaten Ngawi juga tidak dijelaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretariat maupun struktur di bawahnya seperti Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Analisis dan Evaluasi maupun Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.


Informasi Publik lainnya yang tidak dijelaskan adalah Tupoksi dari Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2, 3, 4, dan 5 serta Inspektur Pembantu Khusus. 


Bila melihat isi secara keseluruhan Undangan-undangan KIP, tentu sangat disayangkan sistem pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik di inspektorat Kabupaten Ngawi. Terlebih, inspektorat merupakan lembaga yang seharusnya menjadi contoh karena berperan sebagai pengawas lembaga pemerintah lainnya.


Menanggapi hal itu, Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui pimpinannya menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian berita tersebut dan akan memperbaiki pengelolaan website di lingkup lembaganya. "Jadi terima kasih, kita akan benahi," terang Yuli Kusprasetyo Inspektur Kabupaten Ngawi.


Terkait dengan kondisi website Inspektorat, Yuli Kusprasetyo tidak keberatan bila akan dipublikasikan melalui media mainstream. "Lha monggo, silakan diunggah," lanjutnya.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages