jurnalfaktualnews.com | Magetan 22/07/2021. Setelah melalui beberapa tahapan sidang di pengadilan Negeri Magetan, dan kini dalam tahap sidang di tempat terkait sengketa tanah aset milik desa kembangan, kecamatan sukomoro, magetan. Pada kamis, (22/07/21).
Tanah seluas 180-M2, dulunya tanah tersebut telah berdiri bangunan bernama "Lumbung Murni" sejak dulu, dan kemudian digunakan untuk kegiatan koperasi desa kembangan.
Sidang di tempat, atau di lokasi sengketa tanah di desa kembangan, kecamatan sukomoro, magetan.
Sidang di lokasi lahan sengketa di desa kembangan itu di hadiri oleh sejumlah petugas dari pengadilan negeri magetan, dari BPN ( badan pertanahan nasional) sebagai juru ukur, dari pihak pemerintah desa beserta kuasa hukumnya beserta saksi, dan dari pihak tergugat juga kuasa hukumnya beserta saksinya.
Terlihat di lokasi hadir pula dari pihak mapolsek sukomoro dan Koramil Sukomoro selaku pengamanan jalannya sidang di tempat.
Dan juga banyak warga masyarakat desa kembangan yang datang menyaksikan jalannya sidang di tempat, juga memberikan suport kepada pihak pemerintah desa agar tanah aset desa itu dikembalikan ke desa.
Sidang di tempat selain hakim memberikan keterangan kepada pihak penggugat dan tergugat, juga mendengarkan keterangan dari para saksi oleh kedua belah pihak.
Dari BPN mengukur ulang batas batas tanah yang menjadi sengketa dan keseluruhan juga milik almarhum sumardi.
"Setelah ini nanti di ukur ulang semua dan menunggu hasil dari Bpn/jps, dan saya beritahukan bahwa nanti pada tgl: 29/07/2021 hari kamis mendatang di sidangkan kembali di Pengadilan Negeri magetan, dari pihak penggugat atau tergugat diperbolehkan menghadirkan saksi masing-masing 2,(dua) orang saksi saja.
Setelah itu hasil putusan akan dikirim secara online, jadi tidak perlu datang ke pengadilan," Kata pak Hakim saat sidang ditempat.
Kepala desa Yani maryadi mengatakan,"kami selaku aparat pemerintah desa kembangan akan terus berupaya berjuang untuk mengembalikan tanah aset desa tersebut, kami berjuang sesuai keinginan masyarakat desa kembangan supaya tanah aset desa itu dikembalikan menjadi aset milik desa lagi," kata Kades Yani maryadi.
"Terkait banyaknya warga desa yang datang ke lokasi saat sidang di tempat ini, saya tidak tau menau sama sekali. Saya juga kaget tiba-tiba warga berdatangan dan ingin melihat secara langsung jalannya sidang di tempat," sambung kades Yani maryadi.(Yudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar