Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Terima Batuan Sosial dari Dinas Sosial Lagi - Jurnal Faktual News

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tidak Terima Batuan Sosial dari Dinas Sosial Lagi

Share This

 



Jurnalfaktualnews.com | Ngawi, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mendapatkan Surat Edaran Pelaksan Teknis (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/B5.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 lalu.


Surat Edaran (SE) itu mengenai  Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, Dinas Sosial Provinsi Seluruh Indonesia. Jumat (05/03/2021).


Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Indah Setyastuti di Ngawi menjelaskan isi surat itu. Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia Alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.


"Ya benar surat tersebut dari Kementerian Sosial RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti. Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing," tandasnya Indah


Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI. Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terimakasih. Direktur Perlindungan Sosial.(Adv/endik)

Tidak ada komentar:

Pages