GEMPUR ROKOK ILEGAL KABUPATEN NGAWI SOSIALISASIKAN ATURAN CUKAI - Jurnal Faktual News

GEMPUR ROKOK ILEGAL KABUPATEN NGAWI SOSIALISASIKAN ATURAN CUKAI

Share This

 




JFN Ngawi Terus memantau dan menanggulangi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Perekonomian  melakukan sosialisasi di pendopo Kecamatan pitu. Selasa (06/10/2020)


Cara sederhana bisa dilakukan warga untuk membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok polos. Yakni, memastikan pita cukai sobek saat kemasan dibuka.


”Agar tidak bisa digunakan lagi,” kata Kabag Administrasi dan Perekonomian Setda Ngawi Aris Dewanto saat sosialisasi cukai bersama Bea dan Cukai Madiun 


Aris juga berharap konsumen mengamati betul merek rokok resmi yang beredar di pasaran. Pasalnya, rokok ilegal biasanya memiliki tampilan fisik mirip rokok resmi. ”Ciri lain, harganya murah,” ujarnya sembari menyebut pelanggar peraturan tentang cukai bisa diancam pidana maksimal lima tahun.


"Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Bea dan Cukai Madiun, Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat",imbuh Aris


Ditempat yang sama Pemeriksa Ahli Pertama Bea dan Cukai Madiun Iksan mengimbau pedagang maupun pengusaha rokok menaati aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, usaha mikro kecil tembakau iris diminta tidak resah.


Sebab, tembakau yang dijual per ons dan tak bermerek tidak dikenai cukai. ”Kami juga mendukung langkah petani menjual tembakau iris tanpa campuran saus dan belum dikemas,’’ tuturnya.(Adv/bagekonomi/yn)

Tidak ada komentar:

Pages