Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Shabu Dalam Roti - Jurnal Faktual News

Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Shabu Dalam Roti

Share This
(JURNALFAKTUALNEWS) Ngawi, Kamis (19/03/2020)

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika da Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan satu paket Shabu saat akan diselundupkan ke dalam Lapas kelas II B Ngawi.

Diketahui shabu seberat 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram  tersebut milik tersangka Rama Cahya Pamudika (25), narapidana penghuni Lapas Kelas II B Ngawi yang dimasukkan ke dalam roti pesanannya.

"Kasus ini terungkap atas kerjasama dengan pihak Lapas Ngawi, modus operandinya, tersangka mengirimkan makanan berupa roti yang didalamnya dimasukkan narkotika jenis shabu-shabu," papar Kapolres Ngawi, AKPB Dicky Ario Yustisianto, S.H., S.I.K., saat Press Release Hasil Ungkap Kasus di Mapolres Ngawi, Kamis (19/01/2020).


Menurut AKPB Dicky Ario Yustisianto, tersangka sebelumnya memesan shabu rekannya yang sudah diketahui identitasnya (DPO-red) dan untuk mengelabui petugas lapas, pelaku memasukkan shabu tersebut kedalam roti dan menitipkan ke Pembesuk atas permintaan tersangka.

"Pada saat dilakukan riksa barang kiriman napi khusus Narkotika, petugas Lapas Ngawi dan Satresnarkoba Polres Ngawi dapat mengamankan barang bukti tersebut," terang AKPB Dicky Ario Yustisianto.

Atas perbuatannya tersangka diancam jeratan pasal 112, 113 dan atau pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara.


AKPB Dicky Ario Yustisianto juga mengungkapkan, sepanjang bulan Februari 2020, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menyita total 3,54 (tiga koma lima puluh empat) gram shabu dari tangan 5 orang tersangka termasuk Rama dan 1.586 (seribu lima ratus delapan puluh enam butir pil koplo dari 4 orang tersangka.

Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Pages