Ngawi, 10 Juni 2026 — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri resmi memasuki tahap sosialisasi. Tahun ini, sistem penerimaan hadir dengan sejumlah pembaruan penting, termasuk penerapan Formula Emas 2026 yang berbasis Nilai Kemampuan Akademik (NKA) sebagai salah satu instrumen utama seleksi.
SPMB JATIM 2026 menyediakan lima jalur penerimaan dengan kuota dan kriteria yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan pemerataan dan pengembangan prestasi siswa.
Lima Jalur Penerimaan SPMB JATIM 2026
1. Jalur Domisili
Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal di wilayah rayon sekolah tujuan. Seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai akademik, jarak domisili, dan usia.
Kuota: 35% (SMA) dan 10% (SMK).
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan.
Kuota: 30% (SMA) dan 15% (SMK).
3. Jalur Mutasi
Ditujukan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau pekerjaan.
Kuota: 5% untuk SMA dan SMK.
4. Jalur Prestasi Lomba
Mengakomodasi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik melalui kejuaraan resmi.
Kuota: 5% untuk SMA dan SMK.
5. Jalur Prestasi Akademik
Menjadi jalur dengan kuota terbesar, terutama untuk SMK, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor dan/atau Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Kuota: 25% (SMA) dan 65% (SMK).
Inovasi utama dalam SPMB JATIM 2026 adalah penerapan Formula Emas NKA, dengan rumus:
NKA = (60% Rata-rata Rapor) + (40% Hasil TKA)
Rata-rata rapor dihitung dari semester 1 hingga semester 5 pada tujuh mata pelajaran inti: Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
Nilai TKA diperoleh dari tes resmi Kemendikdasmen atau dapat digantikan dengan indeks sekolah asal bagi lulusan sebelum tahun 2026. NKA tidak hanya menjadi dasar utama pada Jalur Prestasi Akademik, tetapi juga digunakan sebagai penentu jika terjadi nilai yang sama pada Jalur Domisili SMA.
Sistem Rayon dan Strategi Pemilihan Sekolah
Untuk jenjang SMA, sistem rayon menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran, dengan pembagian sebagai berikut:
• Dalam rayon: wilayah administratif yang sama dengan sekolah tujuan (prioritas utama Jalur Domisili).
• Luar rayon berbatasan: wilayah yang berbatasan langsung, dapat digunakan untuk Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
• Luar rayon: hanya dapat digunakan pada Jalur Prestasi Lomba dan Prestasi Akademik.
Calon siswa SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah sesuai ketentuan rayon, sedangkan SMK dapat memilih hingga tiga jurusan tanpa batasan wilayah.
SMA Negeri 1 Ngawi Dukung Sistem Baru
Kepala SMA Negeri 1 Ngawi, Tjahjono Widijanto, menyambut baik implementasi SPMB JATIM 2026 yang dinilai lebih transparan dan objektif.
Ia menilai kombinasi nilai rapor dan TKA dalam NKA menjadi langkah maju dalam menilai kemampuan siswa secara lebih adil.
“SPMB JATIM 2026 memberi kesempatan yang lebih seimbang. Siswa tidak hanya dinilai dari prestasi di sekolah, tetapi juga melalui tes kompetensi yang terstandar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data administrasi, terutama Kartu Keluarga dengan rapor dan ijazah, agar tidak terjadi kendala dalam proses pendaftaran.
Imbauan untuk Calon Peserta Didik
Panitia SPMB JATIM 2026 mengimbau calon siswa untuk:
• Memahami jalur penerimaan sesuai potensi dan kondisi masing-masing.
• Memastikan dokumen kependudukan dan akademik valid serta konsisten.
• Menghitung estimasi NKA sejak awal sebagai bahan pertimbangan memilih sekolah.
• Mendaftar lebih awal untuk menghindari kendala teknis di akhir pendaftaran.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.(Yn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar