Ngawi – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menyebut pengisian jabatan Wakil Ketua II DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Ngawi, Kamis (15/1/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Ngawi resmi melantik Suntoro sebagai Wakil Ketua II DPRD Ngawi serta Sukarmin sebagai anggota DPRD PAW dari Daerah Pemilihan VI Kecamatan Paron dan Kedunggalar. Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngawi.
Yuwono Kartiko menjelaskan, PAW dilakukan sebagai tindak lanjut atas wafatnya almarhum Waluyo Jatisasono pada Juni 2025 lalu, yang menyebabkan kekosongan jabatan pimpinan DPRD. Dengan dilantiknya pejabat baru, ia menilai DPRD Ngawi kini kembali solid dan siap menjalankan agenda kelembagaan.
“Lengkapnya pimpinan DPRD sangat penting agar roda organisasi berjalan maksimal. DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang harus dijalankan secara kolektif dan efektif,” kata Yuwono.
Ia juga berharap pimpinan dan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja DPRD serta aktif di komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.
“Masih banyak agenda strategis yang menanti, seperti pembahasan Prolegda dan pengawalan program pembangunan daerah. Kami berharap seluruh anggota DPRD dapat bekerja solid demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.(Yn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar