JURNALFAKTUALNEWS | Ngawi-Pengadilan Negeri Ngawi RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 37/Pdt. G/2025/PN Ngw Tanggal 04 Desember 2025;
Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Rabu 14 Januari 2026.
Relaas panggilan tergugat kedua kali "TELAH MEMANGGIL SRI SUMARNI" Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya) di wilayah NKRI" Tandasnya.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar