Madiun – 4 September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait peraturan terbaru di bidang cukai. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dasar Hukum Sosialisasi
Sosialisasi ini berlandaskan sejumlah regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PMK Nomor 96 Tahun 2024, perubahan kedua atas PMK 193/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PMK Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris. Per-15/BC/2024, tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025.
Apa Itu Cukai?
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Barang kena cukai (BKC) meliputi:
Hasil Tembakau
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Etil Alkohol (EA)
Jenis hasil tembakau yang dikenakan cukai mencakup rokok elektrik, rokok daun (klobot dan nipah), tembakau iris, HPTL (seperti tembakau kunyah dan molasses), serta cerutu.
Peran Bea Cukai
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJBC memiliki tugas pokok dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kepabeanan serta cukai. Adapun fungsi utamanya meliputi:
Memberi fasilitas perdagangan untuk menekan biaya tinggi dan menciptakan iklim usaha kondusif.
Melindungi industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar global.
Melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.
Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Rokok Ilegal Jadi Perhatian Utama
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madiun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha sehat. Rokok ilegal mencakup:
Rokok tanpa pita cukai,
Rokok dengan pita cukai palsu,
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau bekas,
Rokok produksi pabrik tanpa izin.
Sanksi bagi pelaku rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Imbauan kepada Masyarakat
Bea Cukai Madiun mengajak seluruh pihak berperan aktif:
Produsen: tidak memproduksi rokok ilegal.
Pedagang: tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Konsumen: tidak mengonsumsi rokok ilegal.
Setiap orang: melaporkan adanya dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Rokok ilegal merugikan kita semua, mulai dari negara, industri, hingga masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara demi kemajuan bangsa.( Yn-Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar