Gempur Rokok Ilegal, Penyampean Sosialisasi Melalui Pagelaran Wayang kulit Dalang Cilik - Jurnal Faktual News

Gempur Rokok Ilegal, Penyampean Sosialisasi Melalui Pagelaran Wayang kulit Dalang Cilik

Share This





 JURNALFAKTUALNEWS.COM| Ngawi, Rabu 20 September 2023  Kabupaten Ngawi menggelar pagelaran wayang kulit dengan lakon "Kikis Tunggorono" yang berlangsung meriah di alun-alun Kabupaten Ngawi. Dibawakan oleh dalang- dalang cilik. Acara ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tahun 2023. Acara dimulai Pukul 19.00 WIB, di alun-alun Kabupaten Ngawi. Berbagai tokoh penting turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, Ibnu Sigit Jatmiko, Anom Wiro Jatmiko Bea cukai Madiun, KBO Reskrim Basuki rahmat , Halida Kejaksaan Ngawi. Serta berbagai unsur pemerintahan seperti jajaran Forkompinda, OPD, dan Satpol PP.


Narasumber tentang himbauan sangsi hukum pada rokok ilegal atau tidak bercukai disampaikan dari berbagai instansi. Beacukai, Polres dan juga Kejaksaan. Menekan bahwa Memproduksi, menyimpan,mengedarkan,mengkonsumi dan menjual rokok ilegal akan mendapatkan sangsi hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Serta denda 2 kali lipat Hinga 10 kali lipat, Hinga 20 kali lipat. Yaitu dijelaskan dipasal 54 UU No 39 tahun 2007. Acara pagelaran wayang kulit ini juga turut dimeriahkan oleh penampilan Cak Yudo Bakiak yang memukau penonton dengan kepiawaian mereka dalam berkesenian.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait cukai tahun 2023 kepada masyarakat. Beliau mengatakan, "Dalam rangka bersama-sama untuk melaksanakan Salah satu kegiatan penegakan hukum atau sosialisasi hukum terkait dengan peraturan undang-undang, tentang tugas Bapak Ibu yang kami hormati. Sebagaimana kita tahu bahwa pendapatan kita daerah kabupaten ngawi ini salah satunya yang paling signifikan adalah melalui hasil Cukai dan hasil tembakau. Kurang lebih pada tahun 2023 ini mencapai 36 miliar kurang lebih, Ini tentu saja memiliki peran yang sangat signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Ngawi. Karena beberapa bidang yang didanai melalui rencana bagi hasil tersebut tentu saja memberikan berbagai macam pemanfaatan pada warga masyarakat, diantaranya infrastruktur di bidang kesehatan, lalu di bidang pertanian, lalu juga berbagai macam kegiatan sosial. Itu langsung di ambil melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)" tuturnya.


"Kita berharap Betul-betul taat terhadap apa yang diatur dalam undang-undang. Banyak hal Bapak Ibu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ini, menyangkut terkait dengan penyalahgunaan dari cukai tembakau misalkan dengan mengkonsumsi atau membeli rokok-rokok yang tanpa cukai. Ya biasanya dipasarkan melalui berbagai event event panen, misalkan pada kita juga  kadang lupa karena pasti bisa jadi kegiatan atau aktivitas tersebut berlawanan dengan hukum, yang kedua juga merugikan pemerintah daerah. Merugikan pendapatan daerah. Pada seluruh warga masyarakat Kabupaten Ngawi untuk kita betul-betul mendukung terhadap pemerintah di dalam rangka menggempur rokok ilegal maka selogan ini gempur rokok ilegal, nah salah satu kegiatan bentuk sosialisasi yang kita laksanakan pada malam hari ini dikemas dalam bentuk apresiasi seni budaya berupa pagelaran wayang kulit dan juga berbagai macam kegiatan yang lainya." Imbuhnya.

Acara ini sukses menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi dalam sebuah perayaan seni yang sarat makna. Pagelaran wayang kulit "Kikis Tunggorono" menjadi momen yang tak terlupakan bagi warga Ngawi dan sekaligus menjadi ajang penyampaian informasi penting terkait peraturan cukai tahun 2023.(yn)


Tidak ada komentar:

Pages