Pernyataan Sikap Pengurus NU se-Kabupaten Ngawi Terkait Pertanggungjawaban dan Masa Jabatan PCNU 2018-2023 - Jurnal Faktual News

Pernyataan Sikap Pengurus NU se-Kabupaten Ngawi Terkait Pertanggungjawaban dan Masa Jabatan PCNU 2018-2023

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM | Temulus, Kedung Ombo, Kedungharjo, 22 Juli 2023 - Hari Sabtu, sekitar 700 peserta hadir dalam acara istighotsah dan tasyakuran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ngawi bertempat di Temulus, Kedung Ombo, Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua PCNU, KH.Ahmad Ulinnuha Rozy ( Kyai Ulin )


Dalam acara tersebut, para pengurus NU se-Kabupaten Ngawi menyampaikan pernyataan sikap terkait pertanggungjawaban dan masa jabatan PCNU Kabupaten Ngawi periode 2018-2023. Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan sikap yang disampaikan:


1. Menerima dengan Baik Laporan Pertanggungjawaban PCNU Ngawi Masa Khidmat 2018-2023


2. Mengapresiasi Komitmen dan Konsistensi Pengurus PCNU Ngawi Masa Khidmat 2018-2023


3. Menyatakan Bahwa PCNU Ngawi Masa Khidmat 2018-2023 Berakhir dengan Baik dan Sukses


4. Mendukung dan Meminta Kyai Ahmad Ulin Nuha Rozy untuk Tetap Aktif Berkhidmat dalam Kepengurusan Cabang NU Kabupaten Ngawi


5. Mempertanyakan Sikap PBNU terkait Permohonan Izin Konfercab NU ke-10 Kabupaten Ngawi


6. Menyatakan Tetap Setia Berkhidmat pada Jamiyyah Nahdlatul Ulama



Kyai Ulin saat di konfirmasi menyampaikan bahwa istighosah dan tasyakurandi gelar karena terpaksa "Kami menggelar istighosah dan tasyakuran ini karena kami terpaksa tidak bisa menggelar konfercab sebagai amanah terakhir masa khidmat kami sesuai konstitusi organisasi," 


"Kami PCNU adalah mandataris dari 19 MWC dan 217 Ranting maka kami melalui forum tasyakuran ini sekaligus memberikan laporan pertanggung jawaban kami kepada MWC dan Ranting NU yang notabennya adalah pemberi mandat pada kami, untuk selanjutnya kepengurusan cabang PCNU Kabupaten Ngawi sepenuhnya kami menyerahkan kepada bagaimana kebijakannya PBNU untuk PCNU Kabupaten Ngawi, juga kami menyerahkan kepada pengurus MWCNU dan pengurus ranting NU sebagai pemilik dan pemberi mandat kepada PCNU berikutnya. Kebijakan ada di PBNU namun mandat ada di MWCNU dan Ranting - Ranting". Tuturnya


Pernyataan sikap ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kejelasan dan kelancaran perjalanan organisasi NU di Kabupaten Ngawi ke depannya. Semoga berbagai masalah dan pertanyaan yang muncul bisa diberikan solusi yang bijaksana untuk kebaikan dan kemajuan NU di daerah ini.(yn) 

Tidak ada komentar:

Pages