Pemerintah Kabupaten Ngawi Alokasikan DBHCHT untuk BPJS Ketenagakerjaan - Jurnal Faktual News

Pemerintah Kabupaten Ngawi Alokasikan DBHCHT untuk BPJS Ketenagakerjaan

Share This






JURNALFAKTUAPNEWS.COM | Dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Ngawi, Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Ngawi, meluncurkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang komprehensif. Acara tersebut di gelar Di Pendopo Wedya Graha pada Rabu 7 Juni 2023


Acara di hadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah. Sekda Sodiq Tri Widyanto. OBET RIAWAN Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepala DPPTK Ngawi Kusumawati Nilam.Ketua APTI Sojo serta petani tembakau.


Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dalam sektor tembakau yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga yang ditinggalkan jika terjadi kecelakaan fatal. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Zakiah mengatakan, Pemkab Ngawi tidak hanya telah melindungi petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan, tapi selama ini juga telah mendaftarkan seluruh perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Ngawi ke BPJS Ketenagakerjaan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih menambahkan, perlindungan bagi 7.650 petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Ngawi ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).



Dalam program ini, petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan lainnya di Kabupaten Ngawi akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang meliputi biaya pengobatan, rehabilitasi, serta tunjangan cacat apabila mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan oleh korban kecelakaan kerja juga akan menerima jaminan kematian yang mencakup santunan kematian dan tunjangan pendidikan bagi anak-anak yang masih sekolah.


Ony Anwar Harsono dalam sambutannya saat peluncuran program ini, menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau. Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat yang berkontribusi dalam sektor ini. Semoga program ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarga mereka."


Sebanyak 7.650 pekerja yang didaftarkan terdiri dari 7.616 petani tembakau dan buruh tani tembakau yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi, dan 34 pekerja rentan dari TPS3R Dinas Lingkungan Hidup.


Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 7 bulan terhitung mulai Juni sampai Desember 2023 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023


Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para pekerja di sektor tembakau dalam menghadapi risiko.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages