Enam OPD di Ngawi Belum Merespon Soal Peringkat Terbawah dalam KIP - Jurnal Faktual News

Enam OPD di Ngawi Belum Merespon Soal Peringkat Terbawah dalam KIP

Share This

 





JURNALFAKTUALNEWS.COM |NGAWI Pengelolaan informasi publik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi masih belum mengalami perubahan sejak ditetapkan sebagai peringkat 3 terbawah pada apel pembinaan Bulan Januari lalu. Peringkat 3 terbawah tersebut meliputi kategori kewilayahan dan kelembagaan daerah.


Untuk tiga peringkat terbawah pada kategori kewilayahan diduduki Kecamatan Gerih, Kecamatan Geneng, dan Kecamatan Kedunggalar. Dari tampilan website per Senin (6/2/23), Kecamatan Geneng sama sekali belum merubah tampilan default. Sedangkan untuk Kecamatan Kedunggalar Gerih masih banyak informasi publik yang belum dimunculkan.


Tiga organisasi perangkat daerah lainnya yang pengelolaan informasi publiknya masuk 3 terbawah adalah Badan Keuangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas perhubungan. Dari ketiga lembaga tersebut tampilan websitenya belum menunjukkan pemenuhan terhadap informasi publik. 


Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga pemerintah wajib menampilkan informasi selain yang dikecualikan. Sedangkan untuk hal-hal yang wajib dipublikasikan adalah informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.


Untuk informasi berkala, badan publik wajib menginformasikan paling singkat 6 bulan sekali. Dari penjelasan undang-undang tersebut, informasi berkala meliputi keterangan terkait badan publik, kinerja badan publik, laporan keuangan dan informasi lain diatur dalam peraturan perundangan.


Dalam kaitan badan publik untuk wajib mempublikasikan informasi serta merta, undang-undang nomor 14 tahun 2008 menyebutkan dalam pasal 10 ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut, badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Selanjutnya badan publik harus mengumumkan melalui sarana yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.


Dan kewajiban badan publik terhadap informasi setiap saat dituangkan pada pasal 11. Yang dimaksud informasi setiap saat meliputi daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya dan tidak termasuk yang dikecualikan.


Selanjutnya, badan publik juga diwajibkan mempublikasikan keputusan berikut pertimbangannya, kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga dan informasi kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum. 


Masih dalam pemenuhan informasi setiap saat, badan publik wajib mempublikasikan prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan laporan mengenai akses pelayanan Informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.


Bagi badan publik yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatur pada pasal 52. Pasal tersebut menerangkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi publik berupa informasi dengan kategori ketiganya dapat dipidana atau dikenai denda. (YN)

Tidak ada komentar:

Pages