UU Pers No 40 Tahun 1999 Menjamin Kemerdekaan Pers, Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi. - Jurnal Faktual News

UU Pers No 40 Tahun 1999 Menjamin Kemerdekaan Pers, Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi.

Share This






JURNALFAKTUALNEWS.COM |Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto SH., MH., terkesan menghalangi tugas jurnalistik dan melawan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat menjawab konfirmasi awak media Sindikat Post melalui pesan aplikasi WhatsApp. 


Kesan menghalangi tugas jurnalistik ditunjukan Kombes Pol. Dirmanto ketika awak media ini melakukan konfirmasi terkait perkara tahun 2019 tentang penangkapan seseorang bernama Sipudin dalam perkara narkoba. 


Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) Sabu dan 2 pucuk senjata api (senpi) terdiri dari 1 pucuk senpi jenis revolver kecil dengan amunisi 18 butir, dan 1 pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir. 


Dalam perkara sabu, Sapudin dihukum 10 bulan penjara, dan di perkara kepemilikan 2 senpi, dari info yang didapat, perkara itu belum pernah disidangkan. 


Untuk mengetahui kebenaran informasi, media ini melakukan konfirmasi ke Polda Jatim dalam hal ini kepada Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto. 


Berikut petikan konfirmasi : 

"Ws.wr.wb. Pak sidik yang gagah dan cerdas. Koq baru di tanya sekarang. Ngapain aja nj3nganan selama 2019 sd 2021 kemarin. Waktu itu kabid humas nya siapa yaaa," jawab Dirmanto kepada wartawan Sindikat Pos melalui pesan aplikasi WA, Kamis (24/11/2022) sore. 


Saat dijawab awak media bahwa waktu itu humasnya pak Barung, Dirmanto malah balik bertanya ke wartawan. "Kenapa ga ditanya saat dahulu. Lha kan kenal sampaian. Koq nga tanya dulu2nya kenapa? Nga sekalian kss yang thn 1980 an kamu tanya," jawab Dirmanto. 


Ketika awak media mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan keterangan dan laporan masyarakat, makanya  ingin dikonfirmasi agar tidak kesalahan informasi. Dirmanto malah menjawab: "Masyarakat yang mana...Suruh lapor saja.. Kalau ada yg dirugikan." 


"Yas kamu telusuri aja ke tsknya. Sya juga terkusri ke penyidik. Sekarang saya ganti twnya. Kamu buka wensite dewan pers. Ketik mediamu. Apa muncul," tulis Dirmanto. 


Saat awak media menjawab tidak ada, dan bertanya maksud pertanyaan dari Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim ini menjawab, "Maksudnya pingin memastikan saja ...Muncul tidak...Sebaliknya kamu telaah sendiri ...Kan kang cerdas, Tks sudah mau menjawab," terang Dirmanto. 


Jawaban konfirmasi terkesan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari suatu kebenaran informasi terlihat ketika Dirmanto tidak langsung menjawab pokok dari konfirmasi tapi malah terkesan berlindung mempertanyakan media ini tidak ada namanya di web Dewan Pers.  


Dari Peristiwa ini, Tokoh Pers Nasional, Ketua LSP Pers Indonesia Heintje Mandagie saat dimintai pendapat, mengatakan, Kabid Humas Polda Jatim sudah jelas melanggar UU Pers dan perintah Kapolri. 


"Menurut saya sikap dia menghalangi upaya konfirmasi. Dan Kapolri sudah menegaskan seluruh jajaran pimpinan Polri wajib melayani pertanyaan wartawan. Seharusnya dia menjaga citra Polri yang terpuruk pasca kasus Fredy Sambo," ungkap Heintje. Kamis (24/11/2022) malam. 


"Didalam pasal 4 ayat 3 UU Pers sudah jelas tertulis, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini wartawan mencari suatu kebenaran dari informasi yang didapatnya. Semestinya pihak Humas Polda Jatim, menjawab konfirmasi dengan baik," terang Heintje. 


"Kapolda Jatim harus menindak tegas anak buahnya yang melawan instruksi Kapolri dan menolak menjawab konfirmasi dari wartawan," pungkas Heintje. @red


Tidak ada komentar:

Pages