JURNALFAKTUALNEWS.COM |Ngawi, Sebagai salah satu wujud pelaksanaan sinergi sekaligus penyuluhan dalam pemanfaatan program DBHCHT, Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi mengenai "Ketentuan di Bidang Cukai" bertempat di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Sosialisasi pita cukai tersebut merupakan kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Kominfo Dan Informatika tersebut berlangsung di hari Jumat pagi tanggal 22 Juni 2022.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP memanfaatkan anggaran tersebut untuk bersosialisasi lewat berbagai kegiatan termasuk lomba video pendek tentang asal-usul nama desa atau sejarah desa di Kabupaten Ngawi.
Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP Pemerintah kabupaten Ngawi menjelaskan " bahwa sosialisasi perundang-undangan cukai rokok ilegal melalui lomba video pendek merupakan salah satu upaya sosialisasi program yang menggunakan sumber anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)".
Dijelaskan pula, lomba pembuatan film pendek diikuti oleh 217 desa/kelurahan, dari 200 video lebih diseleksi 20 nominasi, selanjutnya dipilih juara 1, 2, dan 3 serta juara harapan 1, 2, 3, dan 4, yang mana hasilnya juara 1 diberikan kepada desa Gemarang, dan juara 2 diberikan kepada desa Tanjung Sari serta juara 3 diberikan kepada desa Girikerto.
"Diharapkan para anggota pelaksana di wilayah nantinya dapat turut serta membantu identifikasi cukai ilegal di Kabupaten Ngawi, Juga akan kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Sebab, tidak memiliki cukai dan dapat merugikan negara,” tutupnya” tutur Didik Purwanto.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar