WARGA KELUHKAN JALAN AMBROL,DINAS PUPR KABUPATEN NGAWI MASIH NUNGGU PROSES ANGGARAN - Jurnal Faktual News

WARGA KELUHKAN JALAN AMBROL,DINAS PUPR KABUPATEN NGAWI MASIH NUNGGU PROSES ANGGARAN

Share This

 





JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi 10 Febuari  2022 jalan merupakan akses utama sarana masyarakat dalam beraktifitas menuju suatu tempat tujuan. Seperti hal nya Jalan Trunojoyo Utara kantor Desa Karangtengah Kecamatan Ngawi. pertigaan dengan jalan Sentot bahu jalan ambrol sampai seperempat dari jalan.

Terjadinya longsor tebing jalan tersebut sudah terjadi pada bulan November 2021 lalu sehingga membuat ambrol bahu jalan. Dan sudah dilakukan perbaikan  antisipasi terjadinya longsor susulan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR)  Kabupaten Ngawi pada tangal 23/11/21. Terkait memperbaiki dengan membuat tanggul pasir dimasukan dalam karung serta penutupan lubang dan pengaspalan kembali jalan.



Namun tak berselang lama kurang dari dua bulan dari perbaikan, hujan turun  jalan kembali ambrol. Kejadian ini pun sempat di unggah oleh warga dalam grub whatsapp (WA) dengan harapan adanya langkah antisipasi dan perbaikan jalan sebelum bertambah parah oleh pihak terkait.

Rusmin salah satu warga setempat mengatakan jalan tersebut sangat berbahaya untuk pengguna motor.

 " jalan ini sangat berbahaya untuk pengguna sepeda motor karena diameter retak sudah cukup besar,kalo tidak segera di perbaiki ini bisa membuat pengguna jalan jatuh.harapan saya kepada pemerintah Kabupaten Ngawi jalan yang ambrol ini segera di perbaiki karena bisa mengancam keselamatan pengguna jalan dan permukiman setempat."

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngawi Mohammad Sadli saat di konfirmasi melalui via whatsapp menyebutkan jalan tersebut sudah ambrol dari tahun 2021 " ya  sudah kita anggarkan untuk perbaikan taludnya, terkait kwalitas aspal itu hanya sementara bukan perbaikan itu pakai aspal cold mix agar airnya tidak masuk karena taludnya ambrol, kita akan perbaiki taludnya dulu menunggu pelaksanaan baru dilakukan perbaikan jalannya".

" kita menunggu proses anggaran dulu".imbuh Mohammad Sadli

Jalan berlubang merupakan salah satu faktor terbesar harus menjadi perhatian pemerintah, ini merupakan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya di atur oleh undang-undang tertuang pada pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan :

Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Jika dikaji lebih dalam lagi undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bahwa terdapat di dalam Pasal 273 bahwa :

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bagi sebagian masyarakat banyak yang masih kurang memahami peraturan di atas atau masih kurang dalam pengetahuan-pengetahuan terhadap peraturan ini. (Yn)



Tidak ada komentar:

Pages