Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa, Komisi 1 DPRD Ngawi Hearing Dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) - Jurnal Faktual News

Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa, Komisi 1 DPRD Ngawi Hearing Dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Share This

 




Jurnalfaktualnews.com | Ngawi, Perwakilan  Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ngawi, datang ke Komisi 1 melakukan hearing di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi.Kamis 04 Maret 2021.

Wardi, ketua PPDI mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ngawi untuk menyampaikan aspirasi Terkait Perda Kabupaten Ngawi Nomor  9 tahun 2016 tentang Perangkat Desa khususnya terkait masa jabatan perangkat Desa yang diangkat dengan Undang undang nomer 5 tahun 1979 agar dapat menyelesaikan tugasnya usia 64 tahun.




"Selanjutnya anggota PPDI tersebut akhirnya diterima oleh semua anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Ngawi, ingin menyampaikan aspirasi nasib perangkat desa sejumlah 400 orang lebih agar bisa  diperpanjang masa jabatannya dengan umur 64 tahun," ujar Wardi

Setelah sebelumnya terjadi dialog panjang untuk menunjuk perwakilan dari PPDI. Amin Sunarto, Ketua Komisi 1 DPRD Ngawi mengatakan dan menerima bahwa permohonan tersebut akan ditimbang sesuai Perda yang berlaku.

"Bersama anggota akan melakukan study banding di Kabupaten lain seperti Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tulungagung yang sudah memberlakukan perda yang baru dimana jabatan perangkat desa berakhir dengan umur 64 tahun," sambung Wardi. ( Endik )

Tidak ada komentar:

Pages