Polres Ngawi Ringkus Spesialis Pembobol Alfamart Lintas Provinsi - Jurnal Faktual News

Polres Ngawi Ringkus Spesialis Pembobol Alfamart Lintas Provinsi

Share This

(JURNALFAKTUALNEWS) Ngawi, Senin (09/03/2020)

Dua dari tiga orang anggota komplotan pencuri spesialis toko jaringan Alfamart lintas Provinsi yang berhasil membobol 10 toko Alfamart disejumlah Kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah dan satu orang penadah berhasil diringkus Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario mengatakan, "komplotan ini memang mengkhususkan membobol sejumlah toko alfamart,Kita amankan setelah mereka membobol toko alfamart di Semarang,  Komplotan pencuri tersebut masuk ke Toko Alfamart dengan cara menaiki atap dari arah belakang toko.


Setelah menjebol atap toko dengan menggunakan alat yang dibawanya mereka melumpuhkan CCTV dengan mengambil DVR CCTV. Setelah berhasil mengamankan CCTV mereka kemudian menguras barang yang ada di toko dengan menggunakan monil rental. “ Setiap beraksi mereka ini selalau mengamankan dan membawa rekaman CCTV,”.

Karena berusaha kabur saat akan diamankan, Polisi terpaksa melumpuhkan 2 orang dari komplotan pencuri tersebut sementara 1 pelaku masih DPO, dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan,1 unit mobil Daihatsu Xenia Hitam Nopol. AA-9463-TF, 1 kunci Shock T, 2 Obeng, 1 karung warna putih, 2 penutup wajah atau Sebo, 1 alat DVR CCTV, 3 karung sak berisi ratusan rokok berbagai merk, 2 bak plastik ratusan rokok berbagai merk dan sabun berbagai merk, 71 Slop rokok Sampoerna A Mild warna Merah isi 12 bungkus, 9 botol minyak telon Merk Zwitsal, 21 botol minyak kayu putih, 2 botol minyak Cason Baby Oil, 2 bungkus tas berisi makanan ringan dan 9 HP berbagai Merk.

Selain di Kabupaten Ngawi, pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Blitar, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kulonprogo dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 (1) ke 3, 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Dan pelaku penadah di jerat dengan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Penulis  : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Pages