HASIL GELAR PERKARA KASUS MARK-UP SMP 1 MANTINGAN,POLRES NGAWI SEMENTARA TETAPKAN 2 TERSANGKA - Jurnal Faktual News

HASIL GELAR PERKARA KASUS MARK-UP SMP 1 MANTINGAN,POLRES NGAWI SEMENTARA TETAPKAN 2 TERSANGKA

Share This




JFN, Ngawi 30/01/2020
Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelontorkan dana untuk pengadaan tanah Smp 1 Mantingan ke Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran  sebesar Rp 2,7 M dari APBD 2017 yang diduga ada pelanggaran mark up dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan ini,Penyelidikan yang dimulai tahun 2019 ini ahirnya polres Ngawi mulai ada titik terang.

Hasil gelar perkara yang dilakukan polres ngawi pada rabu minggu kemaren, perkara mark-up pengadaan tanah Smp 1 Mantingan yang menjadi  teka teki mulai terjawab dengan ditetapkan 2 tersangka .

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan Perkara mark-up pengadaan tanah Smp 1 Mantingan sudah melalui proses yang panjang yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara.

Lebih lanjut Hasil laporan dari BPKP yang kita terima total kerugian negara yang disebabkan mark-up pengadaan tanah Smp 1 Mantingan berkisar 1 milyar 154 juta rupiah.

“ Dalam gelar perkara yang dilakukan rabu minggu kemaren,untuk sementara menetapkan 2 tersangka yaitu inisial H salah satu oknum di Dinas Pendidikan/Dindik dan S sebagai pihak swasta atau makelar tanah, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, saat ini ke 2 tersangka tidak kita tahan “ Jelas Kapolres Ngawi ini.

Kedua tersangka inisial H dan S akan dijerat dengan UU TIPIKOR No.20 Tahun 2001 Pasal 2 atas perubahan  UU TIPIKOR No.31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.( Bams)

Tidak ada komentar:

Pages