Renovasi Rumah Kepatihan Ngawi Senilai Rp1,6 Miliar, PUPR Kedepankan Pelestarian Sejarah Menuju Taman Budaya - Jurnal Faktual News

Renovasi Rumah Kepatihan Ngawi Senilai Rp1,6 Miliar, PUPR Kedepankan Pelestarian Sejarah Menuju Taman Budaya

Share This

 



NGAWI – Renovasi Rumah Kepatihan Kabupaten Ngawi pada tahun anggaran 2026 tidak sekadar memperbaiki bangunan tua, tetapi menjadi bagian dari upaya melestarikan warisan sejarah daerah. Dalam proses pemugaran tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi mengedepankan prinsip konservasi cagar budaya dengan tetap mempertahankan keaslian bangunan bersejarah yang diperkirakan berdiri sejak 1828.



Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi (TABA) DPUPR Kabupaten Ngawi, Yesi Widyarti, menjelaskan bahwa konsep renovasi Rumah Kepatihan berbeda dengan pembangunan gedung pada umumnya. Fokus pekerjaan diarahkan pada pemulihan bentuk asli bangunan, pelestarian material bersejarah, serta penguatan struktur demi menjamin keselamatan tanpa menghilangkan nilai historisnya.


“Prinsip utama renovasi Rumah Kepatihan ini adalah pemulihan, bukan modernisasi. Kami tidak ingin mengubah bangunan bersejarah ini menjadi gedung baru yang lebih modern, tetapi mengembalikan bentuk visualnya sedekat mungkin dengan kondisi awal, dengan tetap mempertahankan keaslian dan nilai sejarah yang dimiliki,” jelas Yesi Widyarti. Senin (26/10/2026).


Menurutnya, Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi berperan memastikan pekerjaan teknis berjalan sesuai kaidah konservasi. Penanganan dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi setiap bagian bangunan, sehingga intervensi hanya dilakukan pada bagian yang memang membutuhkan penanganan.


Salah satu prinsip yang diterapkan adalah mempertahankan material lama yang masih layak. Sementara itu, bagian yang mengalami kerusakan akan diperbaiki atau diganti menggunakan material yang sama maupun yang semirip mungkin dengan material aslinya.


Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat Rumah Kepatihan memiliki karakter arsitektur lama, antara lain dinding bata dan saka guru berbahan kayu. Karena itu, proses pemugaran tidak bisa disamakan dengan pekerjaan renovasi gedung modern yang lebih mengutamakan penggunaan teknologi dan material konstruksi masa kini.


“Material asli yang masih layak akan tetap dipertahankan. Apabila terdapat bagian yang rusak dan harus diganti, material penggantinya harus sesuai atau semirip mungkin dengan material lama. Setiap tindakan harus mempertimbangkan nilai sejarah bangunan,” tambahnya.


Selain mempertahankan material asli, pemugaran juga diarahkan untuk mengembalikan tampilan bangunan agar mendekati bentuk awal. Sejumlah bagian tambahan yang muncul pada periode berikutnya, termasuk kamar mandi tambahan di sisi bangunan, direncanakan untuk dihilangkan apabila dinilai tidak sesuai dengan karakter dan bentuk asli bangunan.


Dalam pelaksanaannya, DPUPR Ngawi juga melibatkan tenaga ahli cagar budaya yang berpengalaman menangani pelestarian bangunan bersejarah. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan tetap berpedoman pada kaidah konservasi.


Yesi Widyarti menegaskan, terdapat tiga prinsip penting yang menjadi perhatian dalam pekerjaan pemugaran, yakni minimal intervensi, kompatibilitas, dan reversibilitas.


Prinsip minimal intervensi berarti penanganan dilakukan seminimal mungkin dengan tetap memperhatikan kebutuhan perbaikan. Kompatibilitas mengharuskan material baru sesuai dengan karakter material lama, sedangkan reversibilitas mempertimbangkan kemungkinan pengembalian perubahan apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru mengenai kondisi historis bangunan.


“Karena ini bangunan bersejarah, setiap tahapan harus dilakukan dengan hati-hati. Kami harus memastikan bangunan tetap kuat dan aman, tetapi keaslian serta karakter sejarahnya tidak hilang. Pendampingan tenaga ahli menjadi bagian penting untuk menjaga agar pekerjaan tetap sesuai dengan prinsip konservasi,” terangnya.


Adapun pekerjaan renovasi Rumah Kepatihan Kabupaten Ngawi tahun 2026 memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngawi. Lingkup pekerjaan meliputi pemugaran rumah induk, pemugaran bangunan abdi dalem sisi timur, serta pembangunan bangunan abdi dalem sisi barat.


Penanganan tersebut menjadi bagian dari tahap awal penataan kawasan Rumah Kepatihan. Dalam jangka pendek, pekerjaan difokuskan pada penyelesaian tahap pertama sesuai lingkup yang telah direncanakan.


Sementara itu, untuk jangka menengah dan panjang, kawasan Rumah Kepatihan diarahkan menjadi Taman Budaya Ngawi. Rencana tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui penataan lanjutan dengan dukungan pendanaan pemerintah pusat.


Dengan konsep konservasi yang diterapkan, renovasi Rumah Kepatihan diharapkan tidak hanya menjaga keberadaan bangunan bersejarah, tetapi juga memperkuat identitas budaya Kabupaten Ngawi. Ke depan, kawasan ini berpotensi menjadi ruang pelestarian sejarah sekaligus destinasi edukasi dan budaya bagi masyarakat.


Upaya tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak selalu berarti menghadirkan sesuatu yang baru. Dalam konteks bangunan bersejarah, menjaga keaslian dan merawat warisan masa lalu merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Yn)

Tidak ada komentar:

Pages