Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perusahaan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai kewenangan dan mekanisme pengawasan lingkungan hidup, baik pengawasan reguler maupun pengawasan insidentil. Pengawasan reguler dilakukan secara rutin melalui kunjungan lapangan atau pemeriksaan laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pengawasan insidentil dapat dilakukan berdasarkan kondisi tertentu, termasuk adanya pengaduan masyarakat maupun laporan terkait dugaan ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen dan ketentuan lingkungan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan perizinan berusaha, persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis sebagai bagian dari kewajiban pelaku usaha.
Kepala DLH Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan lebih memahami dan melaksanakan kewajiban lingkungan secara konsisten.
“Persetujuan lingkungan bukan hanya sebatas dokumen administratif. Di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya,” ujar Dodi.
Menurutnya, pengawasan lingkungan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pelaku usaha dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan masing-masing. Apabila ada yang belum sesuai, segera dilakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan DLH,” tambahnya.
Dodi menegaskan, DLH Kabupaten Ngawi mengedepankan pembinaan dan pencegahan melalui pengawasan. Namun, apabila ditemukan ketidakpatuhan, penanganan tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, DLH Ngawi berharap terjalin sinergi yang semakin baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sehingga kegiatan ekonomi dapat terus berkembang sekaligus tetap menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Ngawi.(Yn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar