Madiun, 25 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan terbaru di bidang cukai, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah menekan peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Madiun, Heru Djatmika Sunindya. Dalam sambutannya, ia menjelaskan dasar hukum yang melandasi pelaksanaan ketentuan cukai, antara lain:
1. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tarif cukai hasil tembakau;
3. Per-15/BC/2024 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025.
Apa Itu Kepabeanan dan Cukai?
Dalam sosialisasi ini, disampaikan pula definisi dasar:
Kepabeanan: Segala hal yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang masuk/keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Cukai: Pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan/lingkungan, atau demi keadilan penerimaan negara.
Tugas dan Fungsi DJBC
DJBC melaksanakan tugas Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai dengan fungsi utama:
1. Memberikan fasilitas perdagangan agar biaya usaha lebih efisien;
2. Melindungi dan mendukung daya saing industri dalam negeri;
3. Mengamankan masyarakat dari barang berbahaya atau dilarang;
4. Mengumpulkan penerimaan negara melalui tarif bea dan cukai.
Barang Kena Cukai
Berdasarkan PMK 161/PMK.04/2022, barang yang dikenakan cukai meliputi:
• Hasil tembakau (rokok elektrik, rokok daun, tembakau iris, cerutu, dan lainnya);
• Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA);
• Etil Alkohol (EA).
Peran Aktif Masyarakat
Keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada instansi pemerintah, tetapi juga dukungan seluruh pihak:
🔸 Produsen: Tidak membuat rokok atau barang kena cukai secara ilegal;
🔸 Pedagang: Tidak memperjualbelikan barang tanpa pita cukai resmi;
🔸 Konsumen: Tidak membeli atau mengonsumsi barang ilegal;
🔸 Masyarakat Umum: Segera melaporkan temuan peredaran barang ilegal ke Kantor Bea Cukai Madiun atau aparat penegak hukum terdekat.
Kegiatan ini diharapkan dapat membangun kesadaran bersama, sehingga peraturan dapat berjalan baik, penerimaan negara terjaga, dan masyarakat terlindungi dari dampak buruk barang ilegal.( Yn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar