Kembali Relaas Penggilan Kepada Tergugat - Jurnal Faktual News

Kembali Relaas Penggilan Kepada Tergugat

Share This

 



JURNALFAKTUALNEWS | Ngawi-Pengadilan Negeri Ngawi RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 37/Pdt. G/2025/PN Ngw Tanggal 04 Desember 2025;



Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Rabu 11 Febuari 2026.



Relaas panggilan tergugat ketiga kali "TELAH MEMANGGIL SRI SUMARNI" Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya) di wilayah NKRI" Tandasnya.

Tidak ada komentar:

Pages