Ditetapkan DD 2026 Rp61 Triliun, Selanjutnya Begini - Jurnal Faktual News

Ditetapkan DD 2026 Rp61 Triliun, Selanjutnya Begini

Share This



JFN - Pemerintah umumkan besaran alokasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp61 triliun. Besaran angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi Dana Desa 2025 yang mencapai Rp70 triliun.

Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Dari besaran Rp61 triliun alokasi dana desa tersebut, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan khusus untuk membayar cicilan ke bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Rp240 triliun.


Perhitungan dana Rp240 trilliun tersebut merupakan skema dari pembiayaan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia dengan plafon pinjaman Rp 3 miliar per unit koperasi.Tenor pinjaman tersebut ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.


Jika demikian, maka anggaran Dana Desa yang tersisa Rp21 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259 (sesuai data di SID Kemendesa) maka didapat angka rata-rata Rp279,036 juta per desa. Namun begitu, jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang ditentukan.


Pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui bank Himbara dengan skema, dana Rp3 miliar dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).


Belanja modal tersebut diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi, seperti gerai sembako, gudang logistik, klinik desa, apotek, hingga cold storage. Sementara itu, biaya operasional digunakan sebagai modal kerja awal agar koperasi dapat segera beroperasi.


Plafon kredit Rp3 miliar tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.


Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai, melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank Himbara.


Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank, sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.


Koperasi Merah Putih sendiri ditargetkan mulai beroperasi penuh selama bulan Maret 2026. Demi kelancaran pembangunan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik berupa gerai dan gedung Kopdes Merah Putih. PT Agrinas nantinya yang bakal mengajukan peminjaman ke bank Himbara.


“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.


Hingga awal November pemerintah mencatat lebih dari 8.000 unit Kopdes Merah Putih sedang dibangun, dengan target percepatan 20 ribu titik pada November, 40–50 ribu titik pada Desember, dan seluruh pembangunan rampung pada Maret 2026.


Dana Desa Reguler. 


Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada Selasa tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.


Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.


Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan :


1. Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.

2. Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus.

3. Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah.


Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.


Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:


1. Mitigasi perubahan iklim (Pengelolaan Sampah, Konservasi Lingkungan, Pencegahan Banjir dan Kekeringan).

2. Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan.

3. Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana


Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:


1. Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa.

2. Pencegahan dan penurunan stunting.

3. Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa.

4. Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.


Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:


1.Penguatan lumbung pangan desa.

2. Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.

3. Pengembangan pekarangan pangan bergizi.

4. Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya.


Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.


Lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:


1. Pembangunan fisik gerai & pergudangan.

2. Kelengkapan sarana pendukung koperasi.

3. Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.


Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APBDes.


Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:


1. Swakelola dan padat karya,

Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja.

2. Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal. 


Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:


1. Pembangunan dan penguatan akses internet.

2. Website desa (domain desa.id).

3. Perangkat pendukung administrasi desa,

Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat.


Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.


Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.


Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:


1. Baliho atau papan informasi.

2. Website desa.

3. Media sosial dan media publik lainnya.


Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.


Sumber : Lampung Raya ID




Tidak ada komentar:

Pages