Dugaan Pemalsuan Dokumen, PJ : Salah Paham - Jurnal Faktual News

Dugaan Pemalsuan Dokumen, PJ : Salah Paham

Share This



Surat klarifikasi Pemerintah Desa Geneng



Ngawi - Polemik atas terbentuknya pengurus baru Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi menjadi perhatian akhir-akhir ini. 


Bambang Purwanto, yang sekaligus ketua RT bersikukuh untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Pihaknya yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah desa merasa diabaikan.


Menurutnya, proses pembentukan pengurus BUMDes tidak transparan dan terkesan ada kongkalikong antara pemerintah desa, BPD, dan forum kepemudaan di desa tersebut.


"Musyawarah pembentukan pengurus BUMDes tidak mengundang RT RW, pemerintah desa hanya mengundang beberapa tokoh masyarakat, perangkat desa dan BPD," ungkap Bambang Purwanto di kediamannya.


Saat dirinya menanyakan berita acara musyawarah tersebut, menurutnya pihak pemerintah desa memberi berita acara yang salah, yakni berita acara musyawarah pembentukan koperasi desa.

Perwakilan warga peserta musyawarah pembentukan pengurus BUMDes


Hal inilah yang menjadi tuduhan dugaan pemalsuan dokumen, meski dari pihak pemerintah desa telah mengganti berita acara yang benar dengan memberi keterangan resmi secara tertulis. 


"Dari dokumen yang ada, terlihat jelas ada penggantian atas dokumen tersebut. Karena BUMDes akan mendapat kucuran dana, hal ini patut dicurigai," tambah Bambang.


Saat ini, Bambang Purwanto sudah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Ngawi pada 12/11/2025. Dirinya meyakini adanya kesalahan prosedur yang disengaja dalam pembentukan pengurus BUMDes.


Di tempat terpisah, Joko Waluyo selaku Pj. Kepala Desa Geneng, menampik apa yang dituduhkan Bambang Purwanto, menurutnya itu hanya kesalahpahaman.


"Memang kemarin pernah meminta bukti berita acara musyawarah BUMDes, dan kami berikan, tapi kami salah ambil berkas (berkas musyawarah koperasi desa). Dan setelahnya berkas yang benar (musyawarah BUMDes) sudah kami berikan," jelas Pj. Kades Geneng, Kamis (27/11/2025) di kantornya. 


Atas pengaduan warganya ke Kejaksaan Negeri Ngawi, Pj. Kades menanggapi landai saja. Pihaknya siap memberi keterangan jika dibutuhkan. 


"Ya kami siap saja, kami telah melakukan proses musyawarah yang benar dengan mengundang perwakilan warga. Kan nggak mungkin semua warga Geneng kita undang semua, BPD juga hadir yang merupakan wakil warga," terang Pj. 


Setelah menerima anggaran 230 juta dari dana desa, pengurus BUMDes Desa Geneng sudah mulai melaksanakan apa yang menjadi programnya, yakni program ketahanan pangan (ketapang) yang meliputi bidang pertanian, perikanan, dan peternakan, imbuh Pj. Kades Geneng. (mit)



Tidak ada komentar:

Pages