Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan cukai serta memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi di Balai Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini terselenggara melalui kolaborasi Bea Cukai Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP, serta dukungan aparat penegak hukum (APH). Upaya tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mendukung program nasional Gempur Rokok Ilegal sekaligus pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi yang digelar bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pedagang, dan para pemangku kepentingan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum bagi para pelanggar, hingga dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah beredarnya rokok tanpa cukai.
Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, menegaskan pentingnya edukasi publik untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak ekosistem industri hasil tembakau yang sehat. Melalui sosialisasi ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi di Desa Kawu yang dilaksanakan pada Selasa (18/11) diikuti berbagai unsur masyarakat. Hadir sebagai narasumber, Sukoco, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, bersama IPDA Agus Marsanto, Kanit Pidsus Polres Ngawi, dan Danang Yudha Prawira, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi. Mereka menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan sinergi seluruh pihak.
Sukoco menyampaikan bahwa meski Kabupaten Ngawi hingga kini masih berstatus zona hijau dalam peredaran rokok ilegal, kewaspadaan tetap harus dijaga. “Walaupun Ngawi termasuk zona hijau, kami tetap meningkatkan kewaspadaan. Jika ada masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, diharapkan tidak ragu melaporkan kepada petugas,” ungkapnya.
Usai kegiatan sosialisasi, aparat gabungan akan melakukan penindakan di sejumlah titik, termasuk pasar tradisional dan toko yang diduga menjual rokok ilegal. Daerah perbatasan menjadi prioritas utama kegiatan ini. “Sosialisasi ini menyasar wilayah perbatasan, dan selanjutnya akan kami lanjutkan dengan operasi gabungan,” tegas Sukoco.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Madiun juga memaparkan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga kesalahan personalisasi. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin paham dan turut terlibat dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal di wilayah Ngawi.(adv)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar