Ngawi, 17 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bersama Dinas Kesehatan melakukan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan 14 personel Satpol PP dan 4 petugas dari Dinas Kesehatan.
Operasi penertiban yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 42 Huruf A tentang larangan praktik prostitusi, menyasar tiga warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Hasil dari operasi tersebut, petugas mendapati adanya praktik prostitusi di dua warung milik warga.
Dalam kegiatan tersebut, diamankan total tiga wanita diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu orang pria sebagai pengguna jasa. Para PSK yang diamankan.
Pemeriksaan kesehatan langsung dilakukan di lokasi oleh tim dari Puskesmas Jogorogo, dan hasilnya menunjukkan bahwa satu dari mereka terindikasi positif mengidap HIV. Dinas Kesehatan pun segera mengambil langkah tindak lanjut penanganan.
Ketiga pemilik warung tersebut dimintai keterangan di tempat dan dibuatkan berita acara pemeriksaan. Para pelanggar diberikan pembinaan secara langsung oleh petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Ngawi, Arif Setyono, menyampaikan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Ia menegaskan perlunya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah praktik prostitusi dan penyebaran HIV/AIDS.
“Harus ada kepedulian dari semua instansi, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun masyarakat. Pencegahan HIV/AIDS bukan hanya tugas pemerintah semata,” tegas Arif.
Satpol PP Ngawi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.(Yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar