Ngawi — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ngawi pada Senin (30/6). Ketiganya mencakup RPJMD 2025–2029, pencabutan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan insentif investasi.
Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan regulasi bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2013 akan dicabut karena dianggap menghambat pelaku usaha, terutama UMKM.
“Persyaratannya terlalu rumit, padahal banyak pelaku usaha kita yang sebenarnya bisa berkontribusi. Dengan pendekatan berbasis risiko, cukup punya NIB, mereka sudah bisa ikut,” ujar Ony.
Langkah ini diharapkan membuka pintu lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar bisa terlibat dalam pembangunan, baik dalam proyek konstruksi maupun suplai material.
Selain mendukung sektor usaha kecil, Ranperda ini juga bagian dari strategi memperkuat pembangunan lima tahun ke depan serta mempercepat pertumbuhan investasi di Ngawi.(Yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar