JURNALFAKTUALNEWS.COM | NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan orang yang diduga membuat onar dan melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Ngawi, berinisial T (44)
Hal ini terjadi di luar TPS (Tempat Pemungutan Suara) 002 tepatnya di kantor Desa Ngawi Kec/Kab. Ngawi, pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB
"Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga membuat kekacauan dan memukul orang di TPS," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Kamis (28/11/2024)
Dari keterangan beberapa saksi, pelaku berinisial SR (48) alamat Dsn. Banjar Ds. Ngawi, sebelum melakukan pemukulan terhadap korban sudah mengancam akan membakar TPS dan memadamkan listrik saat penghitungan suara.
Kejadian berawal dari cek cok terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS tersebut, dimana korban dituduh oleh pelaku SR, telah merusak suara dan APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu Paslon Gubernur/Wakil Gubernur yang menyebabkan kekalahan di TPS 002, tempat dimana pelaku melakukan pemilihan, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 1 (satu) kali di wajah korban.
Korban di Visum Ed Repertum (VER) di Puskesmas Ngawi Purba dan pelaku diamankan di Satfung Reskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dan saat ini pelaku diamankan di Polres Ngawi dan disangkakan pasal 352 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar