JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, Senin, 8 Januari 2024 - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ngawi. Berkantor di Jl PB sudirman no 16 jururejo ngawi, menjalin kesepakatan kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Ngawi dalam rangka memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara keduanya dilaksanakan hari ini.
Dalam upaya mendukung akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, PBH Peradi Ngawi dan Lapas IIB Ngawi sepakat untuk bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum tanpa biaya. MOU ini menjadi langkah konkrit untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada warga binaan Lapas dan masyarakat umum di sekitarnya.
Ketua PBH Peradi Ngawi, Djoko triyono, menyatakan, PBH PERADI merupakan Bantuan Hukum yang terakreditasi dari KEMENKUHAM "Kami berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum secara adil dan merata. Kerjasama ini memberikan hak-hak kepada para terdakwa dan juga kesempatan bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan akses keadilan tanpa harus khawatirkan biaya (Gratis)."
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Ngawi, Siswarno , menambahkan, "Kerjasama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan Lapas, tetapi juga mendukung keberlanjutan sistem hukum yang inklusif.
Salah satu hak dari pada tersangka adalah mendapatkan pendampingan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan oleh penasehat hukum. Dalam hal ini dari PBH Peradi Ngawi secara cuma-cuma atau gratis di wilayah Ngawi."
Kedua belah pihak berharap bahwa kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi lembaga sejenis dan membantu mengatasi hambatan akses keadilan di masyarakat.(yn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar