Pemkab Ngawi Bersama PBH Peradi Gelar Penyuluhan Hukum Penting untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat - Jurnal Faktual News

Pemkab Ngawi Bersama PBH Peradi Gelar Penyuluhan Hukum Penting untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM |Ngawi, 30 November 2023 - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan  Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kabupaten Ngawi melaksanakan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum tersebut mendasar pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN. Penyuluhan dilaksanakan  di Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Kamis (30/11/2023).


Penyuluhan hukum ini diikuti oleh Pj Kades Jururejo, RT, RW, dan tokoh masyarakat. Para peserta penyuluhan terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber.


Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum. Menurut Kabag Hukum Setda Ngawi, Apriana Kusumaningrum, penyuluhan hukum ini sangat penting untuk dilakukan karena masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.



"Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hukum," kata Apriana.


Dalam penyuluhan tersebut, Djoko Triyono, Ketua PBH Peradi Kabupaten Ngawi, menjelaskan berbagai poin terkait hukum yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu poin yang dibahas adalah hukum kejahatan anak, terutama kejahatan yang dilakukan melalui gadjet.


"Kejahatan anak yang dilakukan melalui gadjet semakin marak terjadi. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial," kata Djoko Triyono


Saat sesi tanya jawab salah satu peserta bertanya soal perangkat desa yang terjerat kasus korupsi apakah bisa tercover dalam propgram PBH bantuan hukum gratis


" PBH Peradi pendampingan sementara regulasinya mengatur tentanh pendampingan secara cuma - cuma khusus masyarakat tidak mampu. Jika ada orang yg terjerat korupsi PBH tidak bisa mengcover persoalan tersebut karena orang yg tersangkut tidak bisa di katakan masyrakat yang tidak mampu". Jelas Djoko Triyono. (Yn)



Tidak ada komentar:

Pages