ASN Kabupaten Ngawi Masih Banyak Melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS - Jurnal Faktual News

ASN Kabupaten Ngawi Masih Banyak Melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM |NGAWI, Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Ngawi bisa dibilang sangat dimanjakan. Sebab, aturan kedisiplinan PNS seakan-akan tak bisa diterapkan. Bahkan, jam kerja yang ditetapkan bagi para PNS minimal 37,5 jam per Minggu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tak mempan bagi pejabat dan PNS di  Kabupaten Ngawi ini.


Mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN. "PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2. Adapun sanksi ASN melanggar aturan jam kerja Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri. 



Dari hasil pantauan team media sering mendapati para PNS baik perempuan dan laki-laki keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah. Tak hanya itu, Ada oknum PNS berbelanja, shoping dan makan bersama pada saat jam kerja.


Sekda Kabupaten Ngawi  Mokh. Sodiq Triwidiyanto saat di konfirmasi di ruang kerja mengatakan " Sesuai aturan jelas PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4. Jika ada PNS ketahuan keluyuran pada jam kerja saya akan memberikan teguran dulu baru peringatan, jika sudah dilakukan teguran masih di ulangi maka kami akan berikan teguran lagi karena ada tingkatan untuk teguran tersebut".


" Kalau PNS keluyuran pada jam kerja itu sebenarnya tanggung jawab atasannya langsung ya, kalau keluyuran berartikan dia tidak punya pekerjaan yang harus di hendel makane keluyuran,kalau saya pasti saya katakan kalau tidak sanggup kerja ya mengundurkan diri saja dari pada menjadi beban ". Imbuh Mokh. Sodiq Triwidiyanto (yn)




Tidak ada komentar:

Pages