Langkah Tepat Kapolres Ngawi saat Merebak Kasus Ginjal pada Anak - Jurnal Faktual News

Langkah Tepat Kapolres Ngawi saat Merebak Kasus Ginjal pada Anak

Share This







JURNALFAKTUALNEWS.COM |NGAWI, Terkait berita, ada anak MS (4) yang meninggal diduga karena sakit gagal ginjal adalah bahwa pasien masuk dan dirawat  di RS At Tin Husada Ngawi pada tanggal 12 Oktober 2022, karena tidak ada perkembangan selanjutnya dari pihak RS At Tin Husada Ngawi dirujuk ke RS Muwardi Solo pada tanggal 14 Oktober 2022.

Dengan adanya informasi dan konfirmasi hal tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah langkah antisipasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ginjal pada anak.

"Saya perintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas di Polres Ngawi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait imbauan agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara, untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut," kata Dwiasi saat dikonfirmasi pada Jumat (21/10/2022).

Mendasar laporan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak (Gp GAPA) pada tanggal 18 Oktober 2022 bahwa Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak dari 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. 

Jumlah terbanyak balita yaitu 110 orang (53 %), 99 orang (48 
%) meninggal dunia, 80 orang (39 %) masih dirawat/sembuh, 27 orang belum terindentifikasi (13 %). Dari 20 Provinsi yang telah melaporkan kasus 80 % kasus berasal dari 6 Provinsi yakni DKI 40 orang, Jawa Barat 40 orang, Jawa Timur 25 orang, Sumatera Barat 21 orang, Aceh 18 orang dan Bali 17 orang.

Berbagai upaya edukasi bakal dilakukan Polres bersama tiga pilar yang ada dengan menggandeng Dinas Kesehatan Ngawi, mulai dari pemasangan pamflet, penggunaan meme, stiker serta video di media mainstream maupun media online 

"Caranya bersinergi dengan petugas kesehatan serta 3 pilar untuk pemasangan pamflet, edukasi bahaya obat-obat yang dilarang BPOM. Dengan memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan stiker, meme, maupun video," ujar Kapolres Ngawi

Saat ini Ikatan Dokter Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian.

Dwiasi juga meminta jajarannya agar mengimbau fasilitas kesehatan untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah. 

"Lakukan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud (dilarang)," ujarnya.

Harapannya, agar anak-anak di Kabupaten Ngawi bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

"Semoga seluruh anak-anak, khususnya di Kabupaten Ngawi bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut dan selalu sehat, demi masa depan bangsa," lanjutnya.

BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi Konimex dengan nomor ijin edar
DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

2. Flurin DMP Sirup (obat batik dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor ijin edar DTL0332708637A1, kemasan dus botol plastik @ 60 ml

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin
DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi  Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar
DBL8726301237A1 kemasan dus, botol plastik @ 60 ml

5 Unibebi Demam Drops (obat demam) priduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL1926303336A1 kemasan dus, botol plastik @15 ml(red)

Tidak ada komentar:

Pages