Surat Edaran Bupati Ngawi, ASN Wajib membeli Beras Organik - Jurnal Faktual News

Surat Edaran Bupati Ngawi, ASN Wajib membeli Beras Organik

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi Selasa 2 Agustus 2022. Pemerintah Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melakukan penandatanganan memorandum of understanding (Mou) atau kerjasama dengan Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha, Agustin Dwi Ria Mahardika Kejaksaan Negeri Ngawi. Tentang program penjualan beras sehat yang diperuntukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabupaten Ngawi Senin 1/08/22. Melalui surat edaran Bupati tertangal 25 Maret 2022 No.144/03-72/404, 102.1/2022 mewajibkan semua ASN untuk membeli beras organik dalam setiap bulanya.


Besaran pembelian beras organik pun sudah ditentukan berdasarkan tingkatan eselon. Dimana untuk eselon 2 sebanyak 15kg, eselon 3 sebayak 10 kg, dan eselon 4 sebanyak 5 kg. Pengemasan beras organik yaitu Sumber Bakti merupakan Perusahan Daerah. Dimana diproduksi oleh komunitas petani organik dan ramah lingkungan Kabupaten Ngawi, untuk dapat menyuplai kebutuhan semua ASN di kabupaten Ngawi sebanyak PNS 8.195 Orang , CPNS 232 Orang dan PPPK 548 Orang. Total keseluruhan 8.975 Orang.



Harga Beras organik dalam 1kg sebesar Rp 15.000. Untuk eselon 4 mendapatkan jatah  5kg atau sebesar Rp 75.000. Beras organik merupakan beras yang dihasilkan melalui proses budidaya bibit padi organik, tanpa menggunakan pupuk dan pestisida (racun hama) kimia. Proses budidaya  organik ditanah yang ramah lingkungan, tidak menggunakan pupuk dan pestisida (racun hama) kimia. Proses ini akan menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem didalamnya. Sehingga beras organik ini diharapkan bisa memberikan dampak baik bagi ASN kabupaten Ngawi.


Menanggapi hal itu Amirudin Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Ngawi  saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan " Bicara soal beras organik, Pemkab Ngawi tidak mewajibkan ASN untuk membeli beras itu hanya himbauan,lebih lanjut bisa langsung tanya pak sekda karena yang mengeluarkan surat edarannya pak sekda".


Dia menjelaskan, salah satu tujuan program ini digulirkan agar hasil panen petani bisa terserap lebih optimal. Harapannya dengan terserap lebih maksimal, maka upaya mensejahterakan petani lokal bisa diwujudkan. Adapun teknisnya, setiap pegawai diwajibkan membeli beras seberat 5kg per bulannya.

“Beras yang dijual kualitas premium dengan harga Rp15.000 per kilonya,” ungkapnya.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages