SANKSI ADMINITRATRIF DAN SANKSI PIDANA BAGI PERUSAHAN YANG TIDAK MENERAPKAN K3 - Jurnal Faktual News

SANKSI ADMINITRATRIF DAN SANKSI PIDANA BAGI PERUSAHAN YANG TIDAK MENERAPKAN K3

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM|Ngawi, Sabtu 26 Juni 2022. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam proyek pengerjaan perbaikan Talut dan gorong-gorong dilaksanakan oleh CV Gilang Gemilang. Penujukan langsung oleh Dinas PUPR Nomor SPK 050/2383.8/404.303/2022. Nilai kontrak 177.700.000 juta rupiah. Sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU). Waktu pelaksanaan 31 Mei 2022 sampai 29 Agustus 2022 selama 90 hari kerja. Berlokasi jalan Trunojoyo  belum maksimal dalam menerapkan K3. karyawan tidak semua dilengkapi dengan alat pelindung, seperti  sepatu, helm, rompi dan sarung tangan. Karyawan hanya dibekali rompi dan helem.



Saat awak media mengkonfirmasi pada pekerja kenapa tidak mengunakan sepatu padahal itu sangat vital dalam keamanan perkerjaan anda selain helem dan rompi. Mengigat lahan yang dikerjakan bekas tempat pembuangan sampah dengan lokasi sangat curam. " Sepatu belum ada, belum dikasih. Kemarin rekan kita ada yang luka saat memecah batu terkena serpihanya, ada juga yang luka terkena besi dan yang parah kakinya hancur terkena air semen dan luluh Hinga tidak bisa bekerja dan digantikan." Tutur salah satu tukang yang tidak mau di sebut namanya.



Sementara Ketua Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja UPT BLK Madiun yang membawahi Sub Korwil Ngawi mengatakan saat di konfermasi melalui whatshapp " Itu tanggung jawab  penuh  pimpinan PT atau CV nya,CV yang mengerjakan  wajib memenuhi syaratkan K3,Kami hanya akan melakukan pembinaan sesuai surat perintah tugas dan pengaduan dari karyawan. Dan jika ada laporan dari Dinas PU baru kita turun." Ungkap Hari susanto.


Seperti yang tertuang pada UU NO.13 THN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 86 dan Pasal 87 menyebutkan. Pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 Setia perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.



Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau  pencabutan izin. Sanksi Administratif Terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.(yn)

Tidak ada komentar:

Pages