DPUPR: JIKA SALAHI ATURAN PENDIRIAN TOWER BST AKAN DIPERINGATKAN HINGA PEMBONGKARAN - Jurnal Faktual News

DPUPR: JIKA SALAHI ATURAN PENDIRIAN TOWER BST AKAN DIPERINGATKAN HINGA PEMBONGKARAN

Share This







JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi Rabu  2 Maret 2022 Setelah Awak Media mendapatkan informasi Terkait tata cara ijin pendaftaran Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) Pendirian Tower Base Transceiver Station (BST) didesa Babatan kecamatan Paron Ngawi Oleh Dinas DPMPTD dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sebelumnya berkas dokumen teknis pemohon berada di DPUPR untuk diferifikasi dan dikonsultasikan sebelum dilimpahkan ke DPMPTD.


Pembagunan menara BST juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NOMOR: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Dalam pasal 4 ayat 1-3.

1)Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan Menara dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

2) Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip - prinsip penggunaan Menara Bersama.

3) pengaturan penempatan lokasi Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip - prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum.



Awak Media pun mengkonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) sejauh mana proses tahapan pengeluaran ijin PBG Tertangal 28/01/22 Nomor: SK-PBG-352110-28012022-001 dengan klarifikasi bangunan gedung sederhana. Sudahkan memenuhi ferifikasi,kelayakan dan Pengawasan di Dinas DPUPR, sehubungan dengan pembangun dekat lokasi sungai dan jalan antar desa, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan pemasang rangkaian tower BST setinggi 60 meter. Bolehkah pembangunan itu dilakukan atau tidak, guna menekan dampak resiko dari pembagunan tower BST tersebut.




Saat ditemui diruangnya Yesi Widyarti Kabid Bidang Tata Bangunan dan Bina kontruksi di Dinas DPUPR menyampaikan

 " Setelah PBG terbit kita ke lokasi lihat bagunan nya kemarin kita nyisirnya dari timur Sudah 2 Minggu Karangjati, Bringin, Padas, Pangkur pas jenengan telpon tim ada di pangkur akhirnya besok kita suruh cek ke paron Kamis (24/02/22).

Menara BST baru dipegang DPUPR  tahun ini sebelumnya di kominfo jadi ini barang baru di DPUPR. Kita belum punyak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sifatnya klau kita belum punya, pertimbangan teknis dari team profesi ahli. Pemohon mengisi sendiri Dengan sistem OSS. Kita tidak bisa mencegah itu kalau dia mau investasi ijin kesesuaian ruang kita sudah tidak bisa cegah OSS sudah sesuai dia lngsung keluar ijinya otomatis dia langsung SIMBG, SIMBG dia ajukan kesini dokumen rencana teknik nya dikajikan, bangunanya segini secara teknik memenuhi syarat, pondasinya memenuhi syarat, kajian tanahnya ada. Kontruksi - kontruksinya ada gambar jelas mereka sudah menyediakan sudah keluar itu, SIMBG yang mengeluarkan dari pusat. Penilik itu setelah PBG terbit dan bisa dilakukan ke lokasi  3 kali diawal ,ditengah dan di akhir. Konsultasi sifatnya hanya dokumen saja, tim DPUPR ke lokasi hanya melihat kondisinya saja. Sertifikat layak fungsi (SLF) itu kalau dia mengajukan layak fungsi  bangunanya, kalau dia sampai PBG saja, SLF tahapan selanjutnya."



"Jika dilihat dari resiko kita lihat dari apa,dari keselamatan kerja (K3) dari sisi permodalan juga beresiko. Resiko OSS dilihat dari modal. Keluarnya Menara ini Tingkat resikonya sudah  dijelaskan di  OSS ini. OSS ketika pemohon memasukan usahanya dia memasukan modalnya sekian,tenaga kerja saya segini, nanti keluarnya oleh sistem dibagi sendiri masuk menengah rendah, atau menengah tinggi. Nanti efeknya resiko itu ke ijin lingkungan ke sesuai pemanfaatan ruang itu yang memilah sistem.klau resiko dari ketinggian adalah K3 nya resiko jatuh, Ini tidak dibawa kegiatan PU klau keselamatan kerjanya. PBG terbit saat pemohon belum membagun, pada saat datang sudah membangun ada peringatan  hentikan proses nya dulu.Jika ada pelanggaran kita peringatkan, ada rekomendasi Jika nanti menyalahi PBG akan dibongkar. Atau nanti yang misalkan ngak dibongkar kan Satpol PP yang bergerak, karna untuk penegak Perda adalah Satpol PP. Tambah Yesi Widyarti."(Hn)

Tidak ada komentar:

Pages