Desa Babatan Tetapkan 40% DD untuk BLT Dampak Covid-19 - Jurnal Faktual News

Desa Babatan Tetapkan 40% DD untuk BLT Dampak Covid-19

Share This

 




JURNALFAKTUALNEWS.COM |Pemerintah Desa Babatan, Kecamatan Paron,  Kabupaten Ngawi, melaksanakan Perpres 104 Tahun 2021 tertang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Implementasi Perpres tersebut utamanya pada pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8% untuk penanggulangan pandemi Covid-19.


Selain mengacu pada Perpres 104 tahun 2021, pelaksanaan penyerapan anggaran DD di tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa .


Ditemui di kantornya, Kepala Desa Babatan menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai bersumber dari DD ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dari dampak Covid-19. Dari Porsi yang ditetapkan pemerintah, anggaran tersebut memiliki nilai paling besar dalam penggunaan alokasi DD dan mengindikasikan bila BLT dimaksud merupakan program prioritas.


"Anggaran yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai DD memiliki porsi paling besar yaitu 40% sesuai dengan ketetapan regulasi. Program ini menyerap anggaran paling besar dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Dan harapannya dengan Bantuan Langsung Tunai ini masyarakat dapat terbantu secara ekonomi. " terang  Siti Yusmini S.Pd Kepala Desa Babatan.


Dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai, pemerintah Desa Babatan berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya hingga tingkat RT. Kemudian, data-data yang masuk dilakukan verifikasi untuk kriteria kelayakan dan kemudian ditetapkan dalam Musdes.


"Kita terus melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat melalui usulan di musyawarah tingkat RT, kemudian juga musyawarah dusun yang nantinya akan dibahas di Musyawarah Desa. Di Musyawarah Desa inilah kita akan menimbang bobot dari usulan KPM yang kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes)," lanjut Siti Yusmini S.Pd.


Setelah melalui proses penggalian data perivikasi hingga musyawarah, akhirnya Pemerintah Desa Babatan menetapkan 121 KPM berhak mendapatkan BLT DDD Tahun Anggaran 2022. Penetapan 121 KPM tersebut didasarkan pada alokasi 40% anggaran yang mampu dicakup dari total DD Tahun 2022.


Dalam penetapan kelayakan KPM, Pemerintah Desa Babatan memutuskan menjadi beberapa kelompok. Kelompok pertama penerima BLT DD merupakan warga miskin yang yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kelompok kedua, merupakan warga yang masuk kategori tidak mampu namun memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis. Kriteria terakhir penerima BLT DD merupakan kelompok warga yang memiliki usaha dan terdampak dengan pandemi Covid-19.


"Hasil musyawarah menetapkan

121 KPM masuk kriteria mendapat Bantuan Langsung Tunai. Kriteria tersebut adalah warga desa miskin terdampak pemutusan hubungan kerja, warga miskin yang memiliki riwayat penyakit kronis, warga miskin yang usahanya terdampak Covid-19," Imbuh Siti Yusmini S.Pd.


Pada pelaksanaan penyerahan BLT bersumber dari DD, masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000. besaran tersebut sesuai pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021 yang diterimakan selama 12 bulan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.


Pada pelaksanaan pencairan BLT DD ini, diserahkan sebanyak Rp900.000 untuk setiap KPM. Penerimaan dari jumlah tersebut merupakan total penerimaan selama 3 bulan dari Januari, Februari hingga Maret 2022. 


Terkait dengan pandemi covid 19, 

Siti Yusmini S.Pd berharap segera teratasi dan situasi kembali normal. Harapan itu diungkapkan mendasar pada situasi pandemi Covid-19 yang sangat mengganggu jalannya pemerintahan, baik pusat, daerah maupun desa. Sehingga, dengan kembalinya situasi secara normal, akan lebih mudah dalam mewujudkan visi dan misi yang diharapkan masyarakat.


"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir, agar kita lebih fokus pada amanat-amanat masyarakat yang telah kita susun menjadi Rencana Pemerintah Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dan terlebih lagi, jangan sampai ada tambahan korban dampak dari Covid-19," pungkas  Siti Yusmini S.Pd. (yn)

Tidak ada komentar:

Pages