BAGAIMANA PROSEDUR PEMBERIAN IJIN TOWER BST DI AREA DEKAT SUNGAI DAN JALAN OLEH DPMPTSP NGAWI - Jurnal Faktual News

BAGAIMANA PROSEDUR PEMBERIAN IJIN TOWER BST DI AREA DEKAT SUNGAI DAN JALAN OLEH DPMPTSP NGAWI

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi  Jumaat 25 Febuari 2022 Banyaknya pembagunan Base Transceiver Station (BTS) yaitu sebuah infrastruktur telekomunikasi antara peranti komunikasi dan jaringan operator. Selain memiliki manfaat ada juga efek kurang baik dari pemasangan tower BTS ini. Tower BTS disetiap daerah merupakan sarana pengembangan jaringan seluler. Namun dalam pembangunan tetap melalui mekanisme benar agar tidak terjadi kemungkin resiko berdampak besar pada semua orang baik dari segi lokasi, para pekerja, Radiasi dan terpenting sektor perijinan berdasarkan kondisi lapangan.



Berlokasi di desa Babatan Paron Ngawi awak media menemukan salah satu pembangunan tower seluler berdekatan dengan bibir sungai dan jalan antar desa.Yusup Jalu sebagai rekanan penyedia jasa pemasangan Tower BTS saat dikonfermasi Rabu (23/02/22) mengatakan jika pihaknya hanya sebagai jasa pemasangan tidak mengetahui terkait perijinan dan lain- lain. "Tugas saya hanya memasang tower sampai jadi ini sudah 25 hari kerja  terpasang 40 meter dari total ketinggian 60 meter. Maksimal pekerjaan 30 hari selesai, segala perijinan saya tidak tahu."






Melihat kondisi ini Rekan - rekan Media mencoba berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi boleh tidaknya bangunan tower tersebut berada dilokasi sekitar bibir sungai dan pingir jalan sebab ini menentukan salah satu persyaratan perijinan dapat disetujui atau tidaknya tower BTS tersebut berdiri.


Setelah Awak -awak media mengkonfirmasi ke Dinas DPMPTSP ternyata ijin tower tersebut berupa Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) sudah ada pertanggal 28/01/22 Nomor: SK-PBG-352110-28012022-001 dengan klarifikasi bangunan gedung sederhana. Dimana sebenarnya bangunan ini merupakan bangunan berisiko baik dari Radiasi maupun roboh nya tower BTS tersebut.




"Untuk Persetujuan Bangunan Gedung nya sudah ada di sistem kami. Dikeluarkan tangal  (28/01/22). Sertifikat layak fungsi (SLF) ini harus memakai konsultan jika bangunannya didirikan lebih dulu. Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Sudah keluar otomatis sudah disetujui, KKPR dikeluarkan dari pusat dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jika sudah dibangun duluan SATPOL PP yang akan ambil tindakan. Klau bagunan sudah berdiri itu konsultan DPUPR ada tim ahli bagunan gedung PBG untuk mengecek layak tidaknya bagunan tersebut. Kalau dia berproses ijin belum sampai ke saya berarti belum di lepas DPUPR." Tutur Totok Sudaryanto Kepala Dinas DPMPTSP.


"Katakanlah ada yang mengajukan pabrik itu pendaftaran melalui OSS masukan NIB melalui online, online itu persyaratan apa saja muncul salah satunya persyaratan adalah IMB untuk masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dasarnya NIB ,sertifikat ,desain gambar tingal DPUPR memverifikasi data lengkap atau data dikembalikan,data ditolak karena alasan apa itu semua di DPUPR karena kita tidak membawa berkas. Jika ada sungai bisa terkena garis panjang, DPUPR yang mengetahui.

Kalau persyaratan sudah lengkap akan ada peninjau dari team Ahli bagunan gedung (ABG) dulu dari DPUPR itu sudah lengkap semua yang menghitung retribusi kan DPUPR tinggal masuk melalui aplikasi lagi.

DPUPR sudah mengecek verifikasi berkas, sudah dirapatkan di DPUPR  otomasi dasar rapat tinjauan lapangan itu sudah semua. Berarti rapat itu dari DPUPR setelah itu rapat ditim setujulah itu muncul SKMB dihitungkan retribusi nya sekarang masih gratis setelah lengkap diupload semua diserahkan ke DPMPTDP, DPMPTDP ke operator dulu dasar hitungan itu baru saya terbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ini di upload sudah keluar baru keluar ijin. Jika ijin belum keluar bagunan jadi ini sudah salah" Imbuh Totok Sudaryanto.(Hn)

Tidak ada komentar:

Pages