Implementasi Perizinan Ekspor Impor Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) - Jurnal Faktual News

Implementasi Perizinan Ekspor Impor Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)

Share This

 


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dok humas kemendag)


JAKARTA - 12 Desember 2021 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan

Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku

pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait

ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan

berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai

dengan masa berlakunya berakhir. 


Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.


Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu

perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag

ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia

National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi

superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.


Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem

INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang

merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak

perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang

ekspor dan impor.


“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem

Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode

untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan

berusaha,” jelas Wisnu.


Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam

integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan

elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak

terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga

National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses

perizinan sudah mulai berjalan normal.


Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan

sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan

sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem

INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE. 


Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.


“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya

pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. (*)



Tidak ada komentar:

Pages