Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dok humas kemendag)
JAKARTA - 12 Desember 2021 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku
pada 15 November 2021. Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undangundang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan berlakunya kedua Permendag baru ini, maka semua peraturan dalam permendag terkait
ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan
berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan masa berlakunya berakhir.
Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor; dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu
perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag
ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia
National Single Window (INSW). Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi
superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Perizinan ekspor impor, lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem
INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang
merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha tidak
perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang
ekspor dan impor.
“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem
Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode
untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan
berusaha,” jelas Wisnu.
Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam
integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan
elemen pada sistem INATRADE. Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak
terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Namun Kemendag dan Lembaga
National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses
perizinan sudah mulai berjalan normal.
Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan
sistem baru. Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan
sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial.
Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem
INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.
Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.
“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya
pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan,” tutup Wisnu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar