Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja berikan sosialisasi dengan sasaran pedangang dan pertokoan - Jurnal Faktual News

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja berikan sosialisasi dengan sasaran pedangang dan pertokoan

Share This





JURNALFAKTUALNEWS.COM | Ngawi, Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai terus digencarkan Pemerintah Kabupaten  Ngawi melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan peserta dari kalangan pedangang kaki lima,pedagang pasar dan pertokoan.Senin(06/12/2021)


Sugeng Hariadi, Kepala bidang pasar, Dinas perdagangan perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Ngawi mengatakan sosialisasi ini menyasar pada pedangang dan pertokoan terutama di kawasan pasar se-Kabupaten ngawi.


“Dengan sosialisasi ini kami berharap peserta akan dapat memahami ketentuan-ketentuan di bidang cukai. Ini upaya kita untuk meminimalisir peredaran cukai ilegal utamanya produk-produk rokok,” kata Sugeng Hariadi


Sugeng menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk kemajuan pembangunan daerah ke depan. Hal ini karena cukai merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Pemerintah memanfaatkan dana cukai yang terkumpul untuk dikembalikan kepada daerah untuk percepatan pembangunan.


“Cukai ini adalah salah satu sumber penghasilan Negara yang dikembalikan kepada daerah untuk pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nah, DBHCHT ini digunakan untuk pembangunan di segala sektor. Mulai dari pertanian, peternakan, UMKM hingga kesehatan,” paparnya.


Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran  masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dampak yang diharapkan kedepan penerimaan Negara dari bidang cukai bisa semakin optimal. “Jika cukai bisa diterima optimal oleh pemerintah, maka DBHCHT yang diterima oleh daerah juga akan bisa optimal,” tegas Sugeng


Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja mendapat dukungan penuh dari  Iwan Hermawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun 

menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bagus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang Perundang-undangan Cukai. “Kami berharap kegiatan seperti ini kedepan bisa berkelanjutan. Kami dari Bea Cukai selalu siap bersinergi,” kata Iwan Hermawan


 Dijelaskan Iwan Hermawan rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar,

Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan  Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja mendapat dukungan penuh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Beliu menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bagus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang Perundang-undangan Cukai. “Kami berharap kegiatan seperti ini kedepan bisa berkelanjutan. Kami dari Bea Cukai selalu siap bersinergi,” kata tambahnya


Dijelaskan Iwan Hermawan rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Dirinya mengedukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis-jenis pita cukai. Diantaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan.


“Produsen rokok polosan memiliki jiat yang tidak baik untuk tidak membayar pajak cukai. Untuk memuluskan niatnya mereka melakukan berbagai pelanggaran. Modus operandinya diantaranya mereka menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Serta rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai. Nah, jenis-jenis pita cukai ini yang harus dipahami oleh masyarakat luas,” jlentrehnya.


Lebih dalam Iwan menyampaikan, bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar. “Hukumanya tidak main-main. Pemalsu pita cukai dijerat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Adv/Yn)

Tidak ada komentar:

Pages