PCNU Ngawi Sambut Hangat Terobosan Sertifikasi Wakaf BPN - Jurnal Faktual News

PCNU Ngawi Sambut Hangat Terobosan Sertifikasi Wakaf BPN

Share This





Jurnalfaktualnews.com |PWNU Jawa Timur melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Acara tersebut juga diikuti oleh PCNU seluruh Jawa Timur termasuk PCNU Ngawi, BPN Kabupaten Ngawi, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Ngawi secara daring menggunakan media Zoom di kantor ATR/BPN Kabupaten Ngawi.


“Hakikat dari kegiatan ini adalah percepatan pensertifikatan tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Ir. H. Jonahar, M.Ec. Dev. pada sambutannya, Senin (4/10/2021). 

Rencananya, kegiatan pensertifikatan tanah ini tuntas pada tahun 2023, atau selambat-lambatnya tahun 2024. “Pensertifikatan tanah saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat,”  sambungnya. Hal ini dapat direalisasikan karena pendataan sertifikat tersebut menerapkan sistem komputarisasi digital yang baik.


KH. Marzuqi Mustamar mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah penguatan ideologi NKRI, “NU dan Muhammadiyah itu dari Indonesia, oleh Indonesia, dan untuk Indonesia, apabila dua organisasi ini kuat, tidak akan mengancam kedaulatan negara, justru jika kedua-duanya kuat, didukung dengan kebijakan afirmatif seperti ini, maka semakin kuat pula pilar penopang NKRI,” jelas beliau.



KH. Marzuqi Mustamar juga mengharapkan Kanwil BPN mendampingi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini pada tingkat kabupaten. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas semangat atau ghirah pada program pensertifikatan ini. Selain itu, beliau juga mengharapkan terobosan atau kebijakan lain yang lebih memudahkan kepengurusan wakaf terutama dalam bidang pendidikan dan keagamaan.


PCNU Ngawi menyampaikan rasa syukur, terimakasih atas perhatian pihak BPN melalui program kemudahan dan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf berbadan hukum NU. Oleh karena itu, kepada para pengurus dan penggerak NU di semua level dan lini, dengan nota kesepakatan dan kerja sama BPN dan NU ini marilah kita apresiasi dan sambut dengan lebih aktif menginventarisir dan menyelamatkan aset aset NU khususnya yang berupa tanah yaitu dengan dipayungi BHPNU (Badan Hukum Nahdlatul Ulama), agar sampai kiyamat aset-aset tanah wakaf dari wong NU tetap di kelola oleh wong NU dan untuk ummat. (red.)

Tidak ada komentar:

Pages