Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak Mengajukan Bansos Ke Dinas Sosial - Jurnal Faktual News

Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak Mengajukan Bansos Ke Dinas Sosial

Share This

 



Jurnalfaktualnews.com | Ngawi. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial  menginformasikan terkait  santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Hal itu dilakukan sebagai pengganti santunan bagi ahli waris sebesar Rp 15 juta yang dihentikan oleh Kementerian Sosial.


Santunan dari Kemensos ditiadakan sejak 2021 karena tidak ada lagi alokasi anggaran yang disediakan untuk keperluan tersebut. Menurut Kepala Dinas Sosial Tri Pujo Handono, santunan tersebut untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris yang semula dijanjikan. 


"Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) tidak ingin keluarga korban Covid-19 di Jatim kecewa, maka diberilah santunan dari APBD Jatim," jelas Tri Pujo saat ditemui diruangannya, Senin(22/5/2021).


Namun nilai santunannya tidak sebesar yang diberikan Kementerian Sosial, dari APBD Jatim hanya dialokasikan Rp 5 juta per ahli waris. "Dari Ibu Gubernur diberikan Rp 5 juta per ahli waris," imbuhnya


Di Ngawi, hingga awal Januari 2021, jumlah pengajuan bansos untuk  korban meninggal akibat Covid-19  yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan tercatat 60 orang,7 orang sudah dicairkan dari Provinsi 3 orang dari Kemensos


"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," ujar Tri Pujo


Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial. (Yn)

Tidak ada komentar:

Pages